33 C
Makassar
Friday, April 19, 2024
HomeHeadlineUsai Diperiksa, Kivlan Zen: TNI-Polri Kawan Saya

Usai Diperiksa, Kivlan Zen: TNI-Polri Kawan Saya

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Kivlan Zen mengaku tak kuatir atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar yang kini coba menjeratnya.

Dia mengaku percaya Polri akan profesional dalammenjalankan tugasnya. Ini disampaikan Kivlan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar, Senin (13/4/2019).

“Saya anggap ini sudah selesai dan Insyaallah ini baik-baik saja, saya percaya kepada Polri sebagai profesi dan dalam perjuangan sama, teman perjuangan saya untuk melindungi bangsa dan negara Polri dan TNI adalah kawan saya,” ujar Kivlan kepada wartawan dilansir dari CNNIndonesia.

BACA: Agum Gumelar Prihatin Kivlan Zen Kasari SBY

Dalam pemeriksaan dirinya, Kivlan ditanya 26 pertanyaan. Dia mengaku akan tetap koperatif jika nantinya kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Kuasa Hukum Kivlan, Pitra Romadoni Nasution mengatakan dalam pemeriksaan itu kliennya ditanya soal dugaan makar, penyebaran berita bohong dan penghasutan.

“Telah kita klarifikasi poin-poin pentingnya antara lain yang pertama bahwasanya kita enggak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah sebagaimana pasal makar tersebut, kita hanya protes, kita hanya unjuk rasa terhadap kecurangan-kecurangan dan itu hanya dilakukan di Bawaslu dan KPU,” tuturnya.

BACA: Tidak Ikut Massa Eggi dan Kivlan, Ini Alasan PA 212 Gelar Demonstrasi

Soal kecurangan, Pitra telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik berupa video, laporan poliai, berita-berita tentang dukungan aparatur sipil negara (ASN) berupa 12 bupati di Jawa Barat dukung paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Selanjutnya, Pitra meminta supaya Jalaludin mau mencabut laporannya. Menurut Pitra, tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya tidak benar dan tidak memenuhi unsur.

“Pak Kivlan Zen juga menjawab keterangan daripada penyidik sesuai dengan dasar dan ada dasar hukumnya sesuai dengan UU juga, bukan mengarang-ngarang atau membuat suatu keonaran atau kerusuhan,” tuturnya.

“Saya rasa penyidik Polri kooperatif dan profesional lah dan mereka bisa menilai perkara ini tidak bisa dilanjutkan, karena mereka paham unsur makar itu apa saja,” pungkasnya.

(*)

spot_img

Headline

Populer

spot_img