33 C
Makassar
Friday, April 19, 2024
HomeDaerahWarga Keluhkan Pengurusan IMB, Dinas PUPR Akan Telusuri Calo

Warga Keluhkan Pengurusan IMB, Dinas PUPR Akan Telusuri Calo

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Abdullah, salah seorang masyarakat Kota Parepare, telah melakukan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selama dua tahun, namun hingga kini belum terbit. Bahkan, Abdullah mengaku telah mengeluarkan panjar hingga Rp2,5 juta.

“Saya mengajukan permohonan IMB sejak 2016 lalu, dan saya telah memenuhi seluruh kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan. Bukti pengurusan dan panjar ada kami kantongi dalam bentuk kuitansi yang ditandatangani petugas bernama Suardi. kalau memang tidak bisa diterbitkan, kami minta saja uang dikembalikan,” bebernya.

Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare, M. Anwar Amir saat ditemui di ruangannya,
mengatakan, pada 2016 lalu, Tata Ruang Dinas Tata Kota dan Penataan Ruang, yang kini berganti menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKPP).

Amir menjelaskan, pihaknya mengakui menerima data pengurusan IMB sejak tata ruang menjadi bidang di Dinas PUPR. Oleh karena itu, pihaknya akan telusuri di mana letak kendalanya, dab sampai sejauh mana proses pengurusannya, sehingga IMB tersebut belum diterbitkan.

“Yang di sini kita proses, kecuali jika berkasnya disimpan dan tidak diajukan. Kendalanya juga, jika masih ada persyaratan administrasi dan teknis yang belum dipenuhi atau dilengkapi. Jadi, itu harus dipastikan terlebih dahulu. Kami juga sudah memeriksa data kami, tapi tidak menemukan pemohon atas nama tersebut,” dalihnya, Rabu (10/10/2018).

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya meminta yang bersangkutan untuk datang langsung ke Kantor Dinas PUPR untuk berkonsultasi, dan dibantu memastikan persyaratannya telah terpenuhi. Terlebih, katanya, jika berkas tersebut dimohonkan pada saat Bidang Tata Ruang telah gabung di Dinas PUPR, tentu dijalankan sesuai SOP

“Dan sejauh ini proses yang kami lakukan berjalan normal, sepanjang pemohon memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang dibutuhkan,” terangnya.

Lanjut Anwar, dalam pengurusan IMB masyarakat cukup mengisi formulir, dan melengkapi persyaratan administrasi dan teknis, dan tidak ada pungutan, selama dalam pengurusan.

“Nanti jika Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) terbit baru dilakukan pembayaran, itupun dibayar di bank. Jadi, sebaiknya jika mau mengurus IMB, langsung diurus sendiri tanpa perantara, untuk menghindari calo atau oknum yang bertanggungjawab,” tandasnya.

Penulis : Luki Amima

spot_img

Headline

Populer

spot_img