JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah terus merapikan data kependudukan, termasuk data Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri.
Sebab faktanya, banyak WNI, terutama yang lama tinggal di luar negeri, tidak punya Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemerintah akan mendata ulang WNI di luar negeri yang belum punya NIK.
“Banyak WNI yang tidak punya NIK, ini sedang kami data ulang,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Senin (30/10), dilansir dari situs resmi kemendagri.
Zudan, menambahkan dari WNI yang tak punya NIK di luar negeri, banyak diantaranya sudah tinggal lama di negeri orang. Tapi pemerintah berkomitmen, untuk mencarikan solusi terbaik. Sebab apapun, data kependudukan adalah hak setiap warga negara, dimana pun dia tinggal. Dan, itu dijamin konstitusi. Tentu, pemerintah punya kewajiban menjamin itu.
“Akan dicarikan solusi karena yang bersangkutan sudah lebih 25 tahun tinggal di luar negeri dan banyak yang tidak melapor,” kata dia.
Terkait Data Penduduk Potensi Pemilih Pemilu (DP4), kata Zudan, adalah kewajiban pemerintah untuk menyediakannya. Dan itu juga mencakup data penduduk Indonesia yang tinggal di luar negeri. Untuk DP4 luar negeri saat ini sedang didata oleh Kementerian Luar Negeri. “Ini yang kami rapatkan kemarin,” katanya.
DP4 sendiri kata Zudan, jika telah selesai disusun akan diserahkan sekitar akhir bulan Desember ke penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara terkait pendataan WNI di luar negeri, pihaknya pada bulan November nanti akan meneken MoU dengan Kementerian Luar Negeri. Salah satu bentuk kerjasamanya adalah pelatihan bagi staf Kemenlu untuk melakukan pendataan WNI di luar negeri.
“Untuk itu di 131 perwakilan Kemenlu akan diberi tugas tambahan sebagai pejabat pencatatan sipil seperti dinas Dukcapil di sini, tapi mereka tdi luar negeri. Seluruhnya akan dilatih oleh Dukcapil Kemendagri. Pelatihan di lakukan secara regional di berbagai negara,” kata Zudan.
Pelatihan kata Zudan, mulai dari pendataan penduduk, penerbitan NIK, dokumen perkawinan dan perceraian, kelahiran dan kematian. Sementara untuk KTP elektroniknya diberikan ketika di Indonesia. “Di luar negeri, WNI diberikan surat sebagai tanda sudah terdaftar di dalam data base SIAK luar negeri,”ujarnya.