23 C
Makassar
Wednesday, April 15, 2026
HomeHukrimYoutuber Asal Gowa Ditangkap Diduga Provokasi Hasil Pilpres

Youtuber Asal Gowa Ditangkap Diduga Provokasi Hasil Pilpres

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel mengamankan seorang video blogger (vlogger), Samiun Achmad (50) Minggu (28/4/2019) di Kelurahan Tompo Balanga, Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Penangkapan terhadap pria tersebut, terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian yang mengandung provokasi hasil Pilpres pada 22 Mei mendatang. Samiun memprediksi saat itu, akan terjadi keributan. Vlognya diunggah lewat akun Instagram Suararakyat1.

“Dimana di dalam video mengatakan akan terjadi huru-hara pada 22 Mei nanti. Video ini sangat meresahkan masyarakat, terlebih pasca-pemilu 2019 ini yang masih dalam perhitungan suara, ini sangat rawan bisa menimbulkan provokasi kepada masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes (pol) Dicky Sondani saat rilis di Mapolda Sulsel, Senin (29/4/2019).

Dalam video berdurasi 2,5 menit tersebut, Samiun menyebut adanya skenario terburuk pada tanggal 22 Mei 2019 mendatang bila KPU memenangkan paslon nomor urut 01.

Hasil pemilu tersebut, bila paslon Prabowo-Sandiaga kalah, maka akan membentuk perlawanan umat kepada Joko Widodo dan mengancam akan melawan aparat kepolisian bila polisi melakukan pengamanan.

“Orang ini sengaja membuat video ini untuk melakukan provokasi, supaya ada kerusuhan, supaya ada apa-apa di 22 Mei nanti, sengaja juga membenturkan antara TNI dan Polri ini sangat bahaya sekali video ini,” kata Dicky.

Sementara Direskrimsus Polda Sulsel, Kombes (pol) Yudhiawan Wibisono mengatakan, penangkapan Samiun bermula dari laporan masyarakat dan timnya melakukan patroli siber 26 April lalu. Saat itu, pihaknya menemukan sebuah video yang dinilai bermuatan provokatif.

“Ini awalnya kami mendapat informasi masyarakat, namanya juga ini viral di medsos, bahkan langsung dikirim ke Krimsus bahwa telah terjadi provokasi oleh seseorang,” jelasnya.

Saat ini, kata dia, pihaknya tengah memeriksa tujuh saksi termasuk Abidin, rekan pelaku yang merekam video tersebut; “Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi, diantaranya Kamaluddin (pelapor), Febri (yang melihat video), Ridwan (yang melihat video), Hari Agung (saksi penangkap), Iskandar (saksi penangkap), Abidin (saksi yang merekam video) dan ahli bahasa.”

Menurut Yudhiawan, pihaknya bakal menelusuri keterlibatan pelaku lainnya, termasuk mencari siapa yang memberikan motivasi membuat video dan menyebarluaskan ke sosial media.

Akibat perbuatan SA, dirinya terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 Milyar karena  melanggar pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang merujuk pada ujaran kebencian terhadap SARA.

Penulis: Agus Mawan

spot_img

Headline

spot_img
spot_img