25 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomePolitik10 Lembaga Survei dan 4 Lembaga Pemantau Siap Kawal Pilgub Sulsel

10 Lembaga Survei dan 4 Lembaga Pemantau Siap Kawal Pilgub Sulsel

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sebanyak 10 lembaga survei dan 4 lembaga pemantau pemilu siap mengawal Pilgub Sulsel.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan 10 lembaga survei yang melakukan hitung cepat atau quick count pada Pilgub Sulsel 27 Juni 2018 ini.

Mereka, Indeks Politica Indonesia (IPI), Indo Barometer, Cyrus Nusantara, Citra Publik Indonesia (CPI), Jaringan Suara Indonesia (JSI), Celebes Research Center (CRC), Pandawa Research, Indikator Politik Indonesia, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), dan Populi Center.

BACA: Soni Minta Bupati dan Wali Kota Ajak Seluruh Masyarakatnya Ikut Memilih

Selain menatapkan 10 lembaga survei, KPU Sulsel juga menetapkan empat lembaga pemantau. Mereka Bakti Indonesia, LSM Forum Komunikasi Remaja, Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan, dan Lembaga Studi Kebijakan Publik.

Komisioner KPU Sulsel, Muh Asram Jaya, mengatakan, sepuluh lembaga survei itu sudah mendapat akreditasi dan memenuhi syarat yang ditetapkan KPU.

“Jadi sepuluh lembaga survei, empat pemantau,” ungkap mantan Ketua FIK Ornop Sulsel itu, saat ditemui di Kantor KPUD Provinsi Sulsel, Selasa (26/6/2018).

Asram menjelaskan, syarat yang dimaksud di antaranya, melampirkan berkas informasi lembaganya, pernyataan sikap tidak berafiliasi dengan pasangan calon dan partai politik serta wajib memiliki profil organisasi, nama, dan pengurus.

“Nama pengurus, pekerjaan harus jelas, termasuk membuat pernyataan sumber dana lembaga dari mana dan harus ditandatangani ketua lembaganya,” tegasnya.

Dari 10 lembaga survei itu, kata Asram, dua diantaranya akan melakukan exit poll pencoblosan. Exit poll adalah, survei yang dilakukan segera setalah pemilih meninggalkan tempat pemungutan suara (TPS) Pilgub Sulsel.

“Exit poll mewawancarai sampel pemilih yang dipilih di TPS tertentu,” jelas Asram.

Asram menambahkan, perbedaan hitung cepat dengan exit poll adalah, exit poll menanyakan langsung pemilih terhadap siapa calon yang dia pilih pada tempat pemungutan suara tertentu.

BACA JUGA :  Lawan Putusan Partai, PKS Ancam Bekas Legislatornya

Sedangkan hitung cepat, lanjut Asram mencatat hasil akhir dari TPS. Baik yang terpilih maupun tidak dan merupakan gambaran dari hasil pemilihan umum setempat.

“Hasil exit poll sendiri selalu keluar sebelum hasil resmi keluar. Karena itu, margin of error antara exit poll dengan hasil resmi selalu tidak jauh berbeda,” katanya.

“SMRC dan Populi Center yang melakukan exit poll,” pungkasnya.

spot_img

Headline

Populer