28 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeHukrimPetani di Pinrang Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Petani di Pinrang Nyambi Jadi Pengedar Sabu

PenulisAndika
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM– Seorang petani di Kabupaten Pinrang terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya Dia tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu dengan berat 48.21 gram.

DMW (27) dibekuk polisi di Jalan Poros Suppa, Kelurahan Tellumpanua, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sabtu 15 Oktober 2022.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

“Tim berhasil memancing terduga pelaku untuk melakukan transaksi (undercover buy),”bebernya.

Berselang beberapa lama, terduga pelaku DMW (27) datang menghampiri anggota yang melakukan undercover.

Kemudian pelaku menunjukkan satu sachet plastik sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

“Setelah melihat BB tersebut, personel langsung melakukan proses penangkapan,”jelasnya.

Atas perbuatannya, DMW (27) disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

“Pelaku dan barang buktinya di bawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan,”tandas Komang.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM– Seorang petani di Kabupaten Pinrang terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya Dia tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu dengan berat 48.21 gram.

DMW (27) dibekuk polisi di Jalan Poros Suppa, Kelurahan Tellumpanua, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sabtu 15 Oktober 2022.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

“Tim berhasil memancing terduga pelaku untuk melakukan transaksi (undercover buy),”bebernya.

Berselang beberapa lama, terduga pelaku DMW (27) datang menghampiri anggota yang melakukan undercover.

Kemudian pelaku menunjukkan satu sachet plastik sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

“Setelah melihat BB tersebut, personel langsung melakukan proses penangkapan,”jelasnya.

Atas perbuatannya, DMW (27) disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

“Pelaku dan barang buktinya di bawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan,”tandas Komang.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img