28 C
Makassar
Monday, May 25, 2026
HomePolitik5 Alasan Demokrat Tolak UU Cipta Kerja

5 Alasan Demokrat Tolak UU Cipta Kerja

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Partai Demokrat menjadi salah satu partai politik yang menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja, yang menjadi salah satu poin dalam Omnibuslaw.

Diketahui, pengesahan undang-undang tersebut menuai kontroversi dan mendapat penolakan dari mayoritas lapisan masyarakat, baik dari kalangan kelas buruh, pekerja, mahasiswa, sampai pada elit.

Demokrat sendiri menolak sejumlah pasal dalam Undang-undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan kesejahteraan kaum pekerja, seperti penghapusan skema upah minimum UMK yang diganti dengan UMP, juga Pasal 79 yang menyatakan istirahat hanya satu hari per minggu.

Selain itu, setidaknya ada lima poin pokok yang menjadi alasan utama Demokrat menolak UU Cipta Kerja tersebut :

1. Tidak urgen

Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan, UU Cipta Kerja bukanlah hal urgen dan tidak harus dipaksakan. Seharusnya, pemerintah fokus pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

“RUU Cipta Kerja tidak urgen dan tidak dalam kegentingan yang memaksa. Fokus atas pandemi dan ekonomi dulu,” ujar AHY, Selasa (6/10/2020).

2. Tidak pro rakyat dan bertolak dengan sila kelima Pancasila

AHY memandang, UU Cipta Kerja akan berpotensi meminggirkan hak-hak kepentingan kaum pekerja. Bahkan mencerminkan bergesernya semangat Pancasila, utamanya di sila kelima.

“UU Cipta Kerja mencerminkan bergesernya semangat Pancasila, utamanya di sila keadilan sosial ke arah ekonomi yang lebih kapitalistik dan neo-liberalistik,” jelasnya.

3. Kondisi perekonomian yang buruk

Selain dari jajaran pusat, legislator DPRD Makassar dari Fraksi Demokrat juga turut menggaungkan sejumlah alasan mengapa UU Cipta Kerja harus ditolak karena banyak pertimbangan.

“Memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan memilih ekonomi rakyat itu lebih penting,” ujar Ketua DPC Demokrat kota Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA).

Sementara penanganan Covid-19 dinilai menjadi pokok persoalan yang harus diutamakan. Sebab pemerintah harusnya jadi garda terdepan.

BACA: Politisi Demokrat: Jika Pendemo Terpapar Covid, Itu Salah Jokowi

“Masyarakat sedang membutuhkan keberpihakan negara dan negara dalam menghadapi situasi pandemi saat ini, sejalan dengan itu Demokrat tolak RUU Cipta Kerja,” terangnya.

Di lain sisi, UU Cipta kerja terkesan dipaksakan dan tidak mempertimbangkan riakan buruh/pekerja dan karyawan. Justru, Undang-undang ini melegitimasi pengusaha untuk leluasa menentukan waktu istirahat.

“Tidak bijak jika memaksakan RUU yang kompleks ini dibahas kilat, Demokrat tolak RUU Cipta Kerja,” ujar anggota DPRD Makassar Ray Suryadi Arsyad.

4. Cacat subtansi dan prosedural

Alasan lainnya karea cacat subtansi dikemukakan oleh Fatmawati Wahyuddin, yang juga anggota DPRD Makassar. Ia berpandangan, mana mungkin UU yang cacat subtansi ini patut untuk diterima.

“Partai Demokrat menolak UU Cipta Kerja ini karena cacat subtansi dan prosedural,” imbuh Fatmawati.

5. Demokrat pertimbangkan suara rakyat

“UU Cipta kerja berpotensi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja di negeri kita, termasuk di Makassar. Demokrat bersama buruh dan pekerja,” tandas Arifin Kulle.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global.

“UU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik,” ujar Airlangga, Ahad (4/10/2020) lalu.

Sekadar diketahui, UU Cipta Kerja yang merupakan satu dari tiga di Omnibus Law sudah disahkan pada Senin (5/10/2020) kemarin.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img