25 C
Makassar
Wednesday, April 17, 2024
HomeParleman5 Fraksi Susul PAN Tolak Usulan Prakarsa Ranperda Minol

5 Fraksi Susul PAN Tolak Usulan Prakarsa Ranperda Minol

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar menggelar rapat paripurna prakarsa usulan Bapemperda terkait pengendalian dan pengawasan Ranperda Minuman Beralkohol (Minol) di kota Makassar.

Sidang yang berlangsung di ruang rapat paripurna lantai III gedung DPRD kota Makassar, Jumat (11/9/2020) sore tersebut berlangsung alot. Perdebatan dan adu gagasan antar sejumlah fraksi tersaji dalam forum ini.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang sejak awal menolak untuk melanjutkan pembahasan ranperda ini tetap bersikukuh di dalam forum. Alhasil, langkah PAN disusul oleh lima fraksi lainnya.

Golkar, PKS, PPP, Nurani Indonesia Bangkit, dan Nasdem, turut serta menolak untuk melanjutkan pembahasan usulan ranperda tersebut. Bahkan Nasdem sempat terkejut dengan hadirnya usulan ranperda tersebut dalam agenda paripurna.

BACA: Sempat Alot, Bapemperda Akhirnya Sepakat Lanjutkan Ranperda Minol

“Saya ini terkejut, kok tidak ada angin kencang, tidak ada mendung, tapi tiba-tiba hujan deras. Begitu juga usulan ranperda ini. Dengan segala pertimbangan, kami dari fraksi partai Nasdem menolak dengan tegas untuk melanjutkan pembahasan ini,” ujar Irwan Jafar.

Sebelum Irwan Jafar menolak, Hasanuddin Leo juga tidak kalah tegas. Legislator senior DPRD Makassar dari fraksi PAN itu menolak keras perubahan ranperda minol yang selama ini berlaku. Sebab, sekalipun ada perwali yang mengatur untuk mengawasi, hal itu justru dinilai menjadi celah penyelewengan.

“Jangan dibukakan celah. Kalau ada perwali yang muncul di belakang, artinya celah masuknya besar. Kan kalau ada sahabatnya walikota, temannya walikota, kan bisa jadi bahaya. Jangan digadaikan akidah anak bangsa,” jelasnya.

Lebih lanjut Hasanuddin Leo mengulas sejarah lahirnya perda minol tersebut. Menurutnya, perda minol lahir di tahun 2014. Saat itu tempat yang boleh menjual minol hanya hotel bintang empat dan bintang 5, serta bar yang sudah terlanjur dilokalisasi.

Sehingga, peredaran minol di masyarakat sangat minim. Karena hanya orang-orang berlabel hight saja yang bisa minum di hotel.

“Perda ini lahir di akhir periode pertama saya, tahun 2014. Dulu cuma hotel bintang empat dan bintang lima, sama bar yang sudah dilokalisasi. Jadi peredaran di masyarakat itu tidak terjadi,” ujar Hasanuddin Leo.

“Itu pun pajaknya 75 persen. Makanya yang jual itu cuma di tempat yang ditentukan saja. Itumi saya sering didemo dulu,” lanjutnya.

Hasil akhir dari rapat paripurna ini adalah menghentikan pembahasan lebih lanjut ranperda pengendalian dan pengawasan minol. Sebab hanya fraksi Demokrat dan fraksi Gerindra saja yang menerima. Sementara PDIP tidak memberi tanggapan karena tidak berada di lokasi sidang.

spot_img

Headline

Populer

spot_img