24 C
Makassar
Monday, December 16, 2024
HomeDaerahBerikut Hasil Penindakan Bea Cukai Parepare Sepanjang 2018

Berikut Hasil Penindakan Bea Cukai Parepare Sepanjang 2018

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Parepare, merilis sejumlah penindakan sepanjang tahun 2018, di ruang media centre, Rabu (9/1/2019).

Kegiatan dihadiri Kepala KPPBC TMP C Parepare, Eva Arifah Aliyah, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Suparji, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Sofyan Setiawan , dan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Siswo Kristyanto.

Eva mengatakan, pada tahun 2018 pihaknya ditargetkan penerimaan bea masuk seperti barang impor, sebesar Rp12 milliar, dan realisasinya sebesar Rp22 milliar atau 180%. Untuk cukai, kata dia, target yang diberikan sebesar Rp13,2 milliar, dan realisasinya sebesar Rp17 milliar atau 188%.

“Jadi, totalnya target Rp25 milliar dan realisasinya mencapai 39,7 milliar, atau sebesar 154%,” ungkapnya.

Sementara, Siswo menjelaskan, pada tahun 2018 pihaknya telah melakukan beberapa kali penindakan rokok ilegal, yang tidak memiliki pita cukai, dan cukai palsu. Sampai Desember 2018, katanya, sebanyak 5,4 juta batang seharga 3,6 milliar berhasil diamankan, dan yang telah dimusnahkan sebanyak 2 juta batang. Hasilnya, ujarnya, total 139 penindakan, dan dua di antaranya berlanjut ketahap penyidikan, ada yang telah berkekuatan hukum tetap, dan dipidana penjara 1 tahun 2 bulan asal Sidrap.

“Untuk kayu, kami berhasil menyita sebanyak 20 kubik yang senilai Rp320 juta di Barru. Kendala patroli penindakan kayu ilegal, karena masih minim sehingga tangkapan sedikit. Namun, tahun ini kami akan berupaya bisa melaksanakan 12 kali patroli di tahun 2019 dengan target 5 kali penangkapan,” bebernya.

Sedangkan, Suparji mengemukakan, penyuluhan kepada masyarakat terkait pemberantasan dan bahaya rokok ilegal. Selain itu, tambahnya, vapor juga akan diawasi terutama cairannya, yang nantinya akan dikenakan cukai.

Suparji menerangkan, pemberlakuannya sudah dimulai sejak 1 Oktober 2018. Di samping itu, katanya, penyuluhan juga telah dilakukan dan memberikan kompensasi kepada penjual, untuk menghabiskan sisa cairan. Tetapi, tegasnya, sejak 2019 jika ditemukan cairan tidak memiliki cukai, maka akan ditindaki.

“Karena, dalam cairan vapor terkandung unsur nikotin, dan berasal dari ekstrak tembakau. Tidak hanya itu, cukai plastik khususnya kemasan, juga akan dikenakan cukai, karena dapat merusak lingkungan. Namun, sampai saat ini regulasinya masih digodok,” tandasnya.

Penulis : Luki Amima

spot_img
spot_img

Headline

spot_img