25 C
Makassar
Thursday, April 18, 2024
HomeNasional8% Kuota untuk Haji Khusus, Dirjen PHU: Rekonsiliasi Data dan Siapkan Mitigasi

8% Kuota untuk Haji Khusus, Dirjen PHU: Rekonsiliasi Data dan Siapkan Mitigasi

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Kementerian Agama masih menunggu kepastian alokasi kuota jemaah haji Indonesia pasca pengumuman Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi tentang adanya pemberangkatan jemaah dari berbagai negara. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menegaskan bahwa berapapun kuotanya, akan ada alokasi untuk jemaah haji khusus.

“Kita masih menunggu berapa kuota haji yang akan diberikan kepada Indonesia. Kuota haji nantinya sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 akan terdiri dari 92% haji reguler dan 8% haji khusus,” tegas Hilman saat memberikan arahan pada Focus Group Discussion (FGD) Mitigasi Risiko Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Tahun 1443 H/2022 M di Depok, Selasa (12/4/2022).

Menurut Hilman, berdasarkan data pelunasan haji khusus tahun 2020, terdapat 15.466 jemaah yang telah melakukan pelunasan Bipih Khusus. Hilman mengingatkan bahwa jika kuota yang diberikan kepada Indonesia tidak dalam jumlah normal (100%), maka ada potensi banyak jemaah lunas yang belum dapat diberangkatkan.

“Ini harus segera direkonsiliasi datanya dan siapkan mitigasinya,” pesan Hilman, dilansir dari situs resmi Kemenag.

Kepada jajarannya di Direktorat Bina UHK, Hilman meminta untuk melakukan sejumlah persiapan, yaitu: a) Rekonsiliasi data jemaah haji khusus yang lunas dan siap berangkat; b) Mendata jemaah haji khusus di bawah usia 65 tahun yang siap berangkat; c) Memastikan bahwa jemaah haji khusus yang siap berangkat, telah divaksinasi covid-19 dosis lengkap; dan d) Menyusun regulasi konfirmasi pelunasan Bipih Khusus dan pengisian kuota haji khusus.

“Bina UHK juga harus membuat simulasikan skenario pemberangkatan jemaah haji khusus, menyangkut konsorsium PIHK, petugas PIHK, dan pengurusan kontrak layanan Arab Saudi,” pinta Hilman.

Terkait pengisian kuota haji khusus, Hilman meminta agar dibuat pedoman yang jelas dan tegas. Dia minta jangan sampai ada jemaah yang “terzalimi” gara-gara terlompati nomor porsinya. “Acuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 sudah jelas, prinsip “first come first serve” tidak dapat ditawar lagi, karena mereka sudah melunasi Bipih, mengantri, dan tertunda berangkat selama 2 tahun,” tuturnya.

“Jika ada yang tidak dapat berangkat karena kendala persyaratan, maka digantikan oleh nomor porsi secara urutan yang ada di bawahnya,” lanjutnya.
Hilman juga mengidentifikasi sejumlah persoalan yang perlu dimitigasi. Misalnya, potensi kenaikan biaya layanan setelah dua tahun tidak ada pemberangkatan, baik layanan akomodasi, konsumsi, transportasi di Arab Saudi, juga visa dan asuransi. Hal lainnya terkait kondisi keuangan PIHK pasca diterpa pandemi Covid-19. “Kesehatan keuangan PIHK menjadi salah satu kunci kesuksesan pemberangkatan jemaah haji khusus tahun ini,” sebutnya.

“Masalah jemaah dengan visa mujamalah juga perlu mendapatkan perhatian dan mitigasi risiko, termasuk pelayanannya di Arab Saudi,” tandasnya.

Hilman berharap FGD ini mendapatkan hasil yang konstruktif dan bermanfaat untuk kemaslahatan jemaah haji khusus.

spot_img

Headline

Populer

spot_img