26 C
Makassar
Saturday, April 20, 2024
HomeHeadline9 Kontraktor di Sulsel Diperiksa KPK

9 Kontraktor di Sulsel Diperiksa KPK

- Advertisement -

Kicauan Edy Rahmat jadi Pembuka Skandal Suap

Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun sebelumnya mendorong Tim Penyidik KPK meminta pertanggungjawaban hukum kepada para kontraktor yang disebut-sebut memfasilitasi uang guna memuluskan aksi dugaan penyuapan terhadap 4 oknum auditor BPK yang kini telah berstatus tersangka.

Di mana kata Kadir, dalam persidangan perkara suap yang menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan anak buahnya bernama Edy Rachmat yang merupakan mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel sebelumnya, telah terungkap peran para kontraktor yang seharusnya ikut dibawa dalam penyidikan kasus yang ada.

Diantaranya, ada beberapa nama kontraktor ternama yang disebut-sebut ikut menyetorkan sejumlah uang kepada mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rachmat yang selanjutnya uang tersebut diberikan kepada oknum auditor BPK, Gilang Gumilar dengan tujuan untuk mengamankan jika nantinya ada temuan dalam pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel terkhusus Dinas PUTR Sulsel kala itu.

Dari keterangan Edy di persidangan saat itu, tepatnya Rabu 13 Oktober 2021 di Pengadilan Tipikor Makassar, Edy menceritakan awal dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Di mana KPK menangkapnya saat ia berada di rumahnya serta turut mengamankan uang dalam koper senilai Rp2 miliar dan Rp500 juta dalam tas ransel yang melekat pada Edy.

Selain itu, Edy juga mengaku, dari tangannya uang sebesar Rp300 juta lebih juga turut disita oleh KPK saat itu juga. Uang Rp300 juta lebih itu merupakan fee 10 persen dari total dana Rp3 miliar lebih yang Edy terima dari sejumlah kontraktor ternama di Sulsel masing-masing Jhon Tidore, Petrus, H. Momo, Andi Kemal, Yusuf Rombe, Robert, Hendrik, Lukito, Tyo, Rudi Moha dan Karaeng Konde.

Uang yang diterima Edy dari Jhon Tidore senilai Rp525 juta, Petrus Yalim Rp445 juta, H. Momo Rp250 juta, Andi Kemal Rp479 juta, Yusuf Rombe Rp525 juta, Robert Rp58 juta, Hendrik Rp397 juta, lukito Rp24 juta, Rudi Moha Rp800 juta, Tyo kontraktor selayar CV Jampea serta ada juga dari Karaeng Konde kontraktor asal Kabupaten Bantaeng. Di mana total pemberian dari kontraktor yang diterima Edy tersebut senilai Rp3,241 miliar.

Adapun dari total uang yang dikumpulkan Edy itu, kemudian diberikan kepada oknum auditor BPK, Gilang Gumilar sebesar Rp2,817 miliar dan sisanya sebesar Rp324 juta diambil oleh Edy.

“Ini fakta persidangan yang semestinya menjadi tanggung jawab hukum KPK,” jelas Kadir.

spot_img

Headline

Populer

spot_img