SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar tetap menjalankan protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, hingga ke Tempat Pemungutan Suara.
Menurut komisioner KPU Makassar, Endang Sari, ke-12 hal baru yang harus diketahui masyarakat, yakni, Menggunakan Masker, Jaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengecek Suhu Tubuh, Menggunakan Sarung Tangan Plastik, Menggunakan Tinta Tetes, Jumlah Orang di TPS Dibatasai, Petugas KPPS Dilengkapi APD, Datang Sesuai Jadwal Membawa Pulpen dan Identitas Diri, Disinfektan Disemprotkan Berkala, Bilik Khusu Bagi Pemilih yang Berusuhu Lebih dari 37,30 c, dan Tidak berkerumun Serta Menghindari Kontak Fisik.
Sebelumnya, Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi juga mengingatkan kepada warga untuk tetap memilih pada 9 Desember mendatang, dengan memperhatikan Prokes Covid-19. Sebab pemilihan kali ini memang situasinya berbeda dengan sebelumnya.