28 C
Makassar
Friday, April 10, 2026
HomePolitikMenyalurkan Hak Pilih Tak Harus Terdaftar di DPT

Menyalurkan Hak Pilih Tak Harus Terdaftar di DPT

PenulisWidyawan
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Besok, Rabu (9/12/2020) masyarakat kota Makassar bakal menentukan pilihan terhadap empat pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar beberapa tahun kedepan.

Melalui kesempatan ini, masyarakat berhak menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemilihan Suara (TPS) masing-masing.

Akan tetapi, sejumlah masyarakat sempat merasa khawatir karena tidak mendapat formulir C. Bahkan, beberapa yang lain tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yangbtelah ditentukan KPU Makassar.

Akan tetapi, permasalahan ini sudah menemui solusi. Pihak KPU kota Makassar memperbolehkan masyarakat yang tidak terdaftar di DPT untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS masing-masing.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 tahun 2020 pasal 9, yang menuangkan hal tersebut dalam dua poin.

“Pemilih yang tidak terdaftar di DPT sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan :
a) Menunjukkan KTP el atau surat keterangan kepada KPPS pada saat pemungutan suara; dan
b) Didaftar pada DPTb dalam formulir C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK.”

“Hak pilih sebagaimana diatur dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan di TPS yang berada di RT/RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera di alamat KTP el atau Surat Keterangan. Penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS.”

Selain itu, hal ini juga dikuatkan dengan pernyataan Komisioner KPU kota Makassar Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Pendidikan Pemilih, Endang Sari.

Menurutnya, bagi masyarakat yang tidak terdaftar di DPT dan memiliki KTP elektronik atau Surat Keterangan pernah melakukan perekaman KTP elektronik, bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS.

Tetapi, waktu pelaksanaan pemilihannya di luar jam normal, yaitu antara pukul 12:00 WITA dampai pada pukul 13:00 WITA, di TPS tempat domisili terdekat.

“Jadi kalau sudah dicek dan namanya tidak ada di DPT, tapi punya KTP elektronik atau surat keterangan pernah melakukan rekaman KTP elektronik, boleh memilih juga. Tapi ham 12:00 sampai jam 13:00 waktunya,” jelas Endang kepada Sulselekspres.com.

Untuk memastikan namanya tercantum atau tidak di dalam DPT, masyarakat bisa mengecek aplikasi yang diluncurkan oleh KPU Makassar, cek DPT, atau bisa melalui link berikut :

https://cekdpt.kota-makassar.kpu.go.id/

spot_img

Headline

spot_img
spot_img