MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM -Sidang praperadilan yang diajukan Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh yang ditolak. Hal ini Kemudian membuat pihak Polda Sulsel menang dalam preperadilan.
Putusan yang dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Selasa (24/10/2017) kemarin.
Polda Sulsel, melalui Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum yang menjerat Zugito sebaga tersangka penyewaan aset Pemprov Sulsel.
“Menang praperadilan, Polda akan tetap melanjutkan penyidikan terhadap kasus tersebut,” ujar Dicky, Rabu (25/10/2017).
Baca: Kasus Penyewaan Gedung PWI Sulsel, Hakim Tolak Praperadilan Zugito
Baca: Ditolak Praperadilan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Zugito
Dicky menambahkan, pihankya sangat mengapresiasi putusan hakim praperadilan yang menolak permohonan tersangka
“Keputusan hakim itu bulat tidak bisa lagi diganggu gugat, saya sangat salut dengan keputusan hakim yang profesional,” jelas Dicky