26 C
Makassar
Thursday, December 12, 2024
HomeParlemanDewan Makassar Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran

Dewan Makassar Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – DPRD Makassar mengingatka seluruh perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Anggota Komisi B DPRD Makassar, Mario David tidak menampik kondisi keuangan di tengan pandemi Covid-19 belum stabil. Meski begitu, pemberian THR tetauyp menjadi kewajiban perusahaan.

“H-7 harus tuntas jangan baru mau mulai jadi kita berharap minggu ini mulai tersalurkan itu. Persoalan besarannya bisa dihitung baik-baik, jadi bisa disesuaikan kondisi keuangan perusahaan,” jelas Mario, Rabu (5/5/2021).

Bahkan, Mario mengingatkan perusahaan untuk tidak sekali-sekali memanfaatkan surat edaran pemerintah dengan tidak membayar penuh THR karyawan padahal kondisi keuangan perusahaannya sehat.

“Pekerja ini adalah aset perusahaan yang harus dijaga dan dipelihara kemudian cari pengertian yang baik. Tapi jangan juga perusahaan sembunyi-sembunyi ya ada yang bagus bisnisnya tapi bilang tidak itu bahaya,” ujar dia.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img