BONE,SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone bersama DPRD Bone menyepakati dua Ranperda dalam rapat paripurna.
Dua buah ranperda ini berlangsung alot di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone. Jl Kompleks Stadion Lapatau, Rabu (28/07/2021).
Dalam rapat paripurna membahas ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 dan ranperda tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Turut hadir yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Drs. H. A. Islamuddin, M.Si, Forkopimda Bone, Kepala OPD, dan Camat.
Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Bone akhirnya ditetapkan sebagai Perda.
Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan mempersilahkan satu per satu jubir fraksi DPRD Bone menyampaikan pandangan akhirnya.
Hasilnya, seluruh fraksi menyatakan Kedua Ranperda tersebut dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Setelah mendengarkan semua Fraksi memberikan pendapat akhirnya secara aklamasi menyetujui serta menerima tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Tahun 2020 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” kata Legislator Golkar ini.
Sementara itu Bupati Bone H. A. Fahsar M. Padjalangi, mengucapkan terima kasih atas kerja keras DPRD Bone bersama Tim Pemkab Bone mulai membahas hingga menyelesaikan dua Ranperda tersebut.
“Terima kasih atas kerja keras kita semua dalam menyelesaikan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020,” ucap A Fahsar.
Dikatakan, Bupati Bone dua periode untuk Ranperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan hasil gabungan lima perda terkait desa.
“Ranperda Penyelenggaran Pemerintahan Desa merupakan hasil omnibuslaw lima perda, maka dengan pertimbangan tersebut pemerintah daerah mencabut lima perda itu untuk dibuat menjadi satu perda,” jelasnya.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara persetujuan antara Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, S.E.,M.M. bersama Bupati Bone Dr. H. A.Fahsar M. Padjalangi, M.Si.