29 C
Makassar
Wednesday, February 18, 2026
HomeHukrimPelaku Prostitusi Online di Bone Pakai Aplikasi MiChat untuk Bertransaksi

Pelaku Prostitusi Online di Bone Pakai Aplikasi MiChat untuk Bertransaksi

PenulisYusnadi
- Advertisement -

BONE, SULSELEKSPRES.COM – Ditengah pandemi covid-19 kasus prostitusi online mulai marak di Kabupaten Bone. Kreatifnya, para pekerja seks komersial (PSK) menawarkan jasa melalui aplikasi media social.

Seperti kasus baru-baru ini, Unit Resmob Polres Bone berhasil meringkus pelaku prostitusi online yang menggunakan aplikasi MiChat untuk transaksi.

Polisi berhasil menangkap pelaku berinisal IM, umur 30 tahun di salah satu kost di bilangan Jalan Lapawawoi Kr Sigeri.

Operasi prostitusi dipimpin langsung Kanit Resmob Satreskrim Polres Bone, Ipda Muh Riad SSos bersama unit Opsnal Sat Intelkam Polres Bone, Ipda Andi Ashar SH.

Adapun kronologis pengungkapan kasus prostitusi online tersebut, berawal saat petugas mendapatkan informasi masyarakat dimana sering terjadi prostitusi online.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan perihal pengaduan masyarakat hingga tim melakukan penyelidikan undercovberbey ( melakukan transaksi prostitusi on line ) hingga menemukan terduga pelaku didalam kos ( kontrakan ).

Polisi kemudian mengamankan pelaku bersama barang bukti dan pelaku mengakui perbuatannya.

Hasil introgasi, dimana pelaku membenarkan dan mengaku sudah lama menggeluti prostitusi online melalui aplikasi michat dengan biaya tarif sebesar Rp.500.000. Pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dimana dimana tidak mempunyai pekerjaan tetap.

Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Muhtar SH membenarkan penangkapan tersebut. “Sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah handphone vivo ( sarana yang digunakan untuk percakapan kepada konsumen ). Serta uang tunai Rp.300.000 ( hasil dari prostitusi on line ).

spot_img

Headline

spot_img
spot_img