26 C
Makassar
Saturday, April 25, 2026
HomeDaerahPemekot Sosialisasikan Pemanfaatan Pasar Wekke’e, Segera Undi Lods

Pemekot Sosialisasikan Pemanfaatan Pasar Wekke’e, Segera Undi Lods

PenulisLuki Amima
- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Untuk mendorong para Calon Pedagang yang telah terdaftar di Pasar Wekke’e, Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Perdagangan bersama Kecamatan Bacukiki, melaksanakan sosialisasi pemanfaatan aset Pemerintah Daerah pasar Wekee’e kepada para calon pedagang.

Kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Parepare, Hasan Ginca, Camat Bacukiki Saharuddin, serta Forkopimcam, di Pasar Wekke’, Senin (06/09/2021).

Ketua Panitia sekaligus Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Parepare, Prasetyo Catur mengemukakan, bahwa Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para calon pedagang sebanyak 195 orang ini, terkait hak dan kewajiban pedagang.

“Jadi sebelum mereka masuk kita melakukan sosialisasi apa maksud dan tujuan kita untuk memanfaatkan pasar ini dan apa hak dan kewajiban para pedagang serta Pemda. Kita sinkronisasi supaya para pedagang nantinya tidak hanya mengambil tempat saja. Karena biasanya setelah ramai nanti dia menyewakan ke orang lain lagi. Jadi ini yang kita sosialisasikan agar mereka paham mereka tau tujuan pemanfaatan pasar wekee’e ini untuk menghidupkan ekonomi baru di Kecamatan bacukki, yang satu-satunya kecamatan belum mempunyai pasar,” paparnya.

Dalam sosialiasai tersebut, juga menampung masukan dari para pedagang agar pasar tersebut, betul-betul dimanfaatkan oleh warga sekitar.

“Kami Dinas Perdagangan terus memacu, agar dalam dua minggu kedepan, dapat diaktifkan sesuai nomor undian mereka. Makanya kami akan melakukan pengundian di hari rabu, dan hari kamis sudah boleh menempati lods yang telah ditentukan. Dalam sosialisasi ini, kita juga mendenagarakan aspirasi atau pendapat dari mereka apa yang harus dilakukan oleh pemerintah, pembenahan dan pemanfaatannya,” jelasnya.

Setelah itu lanjut Pras, kita akan membuat pernyataan pemanfaatan pasar, antara calon pedagang dengan pemerintah kota parepare dengansama-sama bertanda tangan bahwa hak dan kewajiban para pedagang apa dan kewajiban pemkot sebagai pemilik aset dan apa saja didalamnya.

“Termasuk, tidak boleh disewakan dan termasuk mereka harus segera beraktifitas selama tujuh hari kedepan, setelah pengundian,” tandasnya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img