24 C
Makassar
Sunday, December 22, 2024
HomeMetropolisDPRD Sulsel Sahkan Ranperda Bantuan Hukum Rakyat Miskin

DPRD Sulsel Sahkan Ranperda Bantuan Hukum Rakyat Miskin

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COMĀ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengesahkan rancangan peraturan daerah (ranperda) bantuan hukum untuk warga miskin, Senin (10/1/2022).

Penetapan tersebut melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Sulsel yang dipimpin langsung ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari didampingi wakil ketua DPRD Sulsel, Darmawangsyah Muin.

Selain dihadiri para anggota dewan, rapat paripurna tersebut juga dihadiri Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaima dan Sekertaris Daerah, Abdul Hayat Gani.

Andi Ina Kartika Sari dalam penyampainnya saat memimpin rapat mengatakan, ranperda bantuan hukum untuk warga miskin tersebut telah melalui beberapa tahapan termasuk rapat bersama dengan pihak terkait oleh pansus.

“Ranperda ini telah dibahas secara intensif oleh pansus, tim pakar dan OPD terkait. Ini untuk mendorong hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh akses keadilan secara merata sebagaimana tujuan pembentukannya,” ucap Ina Kartika.

Sementara itu, pimpinan pansus ranperda bantuan hukuk untuk warga miskin, Marjono saat menyampaikan hasil kerjanya mengayakan, sebelum memasuki tahapan paripurna, pihaknya telah melakukan konsultasi kepada kementerian hukum dan HAM serta kemendagri.

“Pansus ini terbentuk sejak 29 Juni 2021. Kami telah melakukan koksul ke kementerian hukum dan ham serta kemendagri, Kabupateb Sinjai, Jeneponto, Wajo dan Bone,” ucap Marjono.

Senada dengan Andi Ina, Marjono juga mengatakan jika dalam mengakses keadilan masyarakat yang berada di garis kemiskinan terkadang tidak memahami mengenai hak-hak mereka begitu pula bantuan hukum sulit terjangkau.

“Secara yuridis undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum pasal 6 ayat 2 menjelaskan bahwa pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan untuk diselenggarakan,” jelas Marjono.

Kata dia, penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD ketentuan ini pun lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 42 tahun 2013.

“Syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum anggaran dari APBD ini merupakan jalan titik terang dan harapan bagi keterlibatan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bantuan hukum sehingga pemerintah,” ungkapnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img