MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – DPRD Sulsel mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kode etik dan Peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel.
Dalam kesempatan itu, Irfan AB. selaku ketua Pansus Kode Etik dan Peraturan Tata Beracara BK DPRD Sulsel, membacakan Kode etik yang telah dibahas Pansus dan tim ahli DPRD Sulsel.
Menurut politisi PAN Sulsel ini, DPRD memiliki peran yang strategis pertama secara posisi para legislator sangat rentan terhadap kesalahan. Hal itu karena dalam melekat kekuasaan yang dalam dirinya selalu mengandung kecenderungan untuk disalahgunakan.
Inilah penting sebuah kode etik sebagai tata nilai baru dalam demokrasi perwakilan. Kedua sebuah aturan yang mengontrol dalam institusi apapun termasuk institusi politik penting untuk dimiliki untuk menghindari kekuasaan yang absolut pada seseorang atau institusi institusi tertentu,” jelasnya.
Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari dan dihadiri langsung oleh Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Sekprov Abdul Hayat Gani. Usai membacakan Ranperda langsung ditandatangani persetujuan fraksi.