25 C
Makassar
Sunday, March 22, 2026
HomeMetropolisSosper Terkait Bantuan Hukum, Hamzah Hamid Jelaskan Hak Masyarakat Kurang Mampu

Sosper Terkait Bantuan Hukum, Hamzah Hamid Jelaskan Hak Masyarakat Kurang Mampu

PenulisAndika
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum. Artinya, pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum dengan cukup menunjukkan keterangan tidak mampu dari pemerintah kelurahan

Hal diungkapkan Anggota DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid saat menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Himawan, Sabtu (19/2/2022) lalu.

Hadir selaku narasumber, Muhammad Arief dan Muhammad Jufri.

Legislator dari Partai Amanat Nasional ini mengundang konstituennya khususnya pada daerah pemilihan a Manggala-Panakkukang sebagai peserta sosialisasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pada kesempatan itu Hamzah Hamid mengatakan bahwa sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini telah ia sosialisasikan di beberapa wilayah dan kelurahan, tujuannya agar masyarakat bisa lebih memahami adanya produk hukum yang sifatnya untuk membantu dan membela masyarakat.

“Pemerintah telah membuat Perda untuk membantu masyarakat jika bersentuhan dengan hukum. Yang mana saat ini banyak yang tidak mengetahui hal tersebut, sehingga pihaknya mensosialisasikan guna membuka pengetahuan masyarakat, khususnya di kampung-kampung,” tutur Legislator 3 Priode ini.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img