29 C
Makassar
Wednesday, March 25, 2026
HomeHukrim35 Narapidana di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Nyepi

35 Narapidana di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Nyepi

PenulisAndika
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELESKPRES.COM – Kemenkumham Sulsel usulkan 35 narapidana yang beragama Hindu untuk menerima remisi Nyepi tahun 2022.

Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi di Makassar, Rabu (2/3/2022).

Dasar pengusulannya itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Jumlah WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulsel, tanggal 1 Maret 2022, yakni sebanyak 10.441 orang. Terdiri dari Narapidana 8.090 Orang Napi dan 2.351 Orang tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 66 WBP yang bergama Hindu.

Jumlah yang paling banyak diusulkan remisi berasal dari Rutan Sidrap 13 Orang, Lapas Parepare 6 Orang, Rutan Watansoppeng 4 Orang, Rutan Makale 3 Orang, Rutan Sengkang 3 Orang, Lapas Makassar 2 Orang, Lapas Perempuan Sungguminasa 2 Orang, Rutan Masamba 1 orang dan Rutan Pinrang sebanyak 1 Orang.

Menurut Edi, mereka yang diusulkan mendapat pengurangan 15 hari sebanyak 5 orang, pengurangan satu bulan sebanyak 28 orang dan pengurangan 1 bulan 15 hari sejumlah 2 orang.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengatakan pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, dan menaati aturan, sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img