MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kasus korupsi Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2016 Kabupaten Enrekang, Sulsel yang melibatkan tujuh orang tersangka, ternyata baru memasuki tahap pertama.
Dari tujuh tersangka tiga diantaranya yaitu yaitu Ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang (PAN), Wakil Ketua I DPRD Enrekang Arfan Renggong (Golkar), Wakil Ketua II DPRD Enrekang Mustiar Rahim (Gerindra).
Kasi Pengkum Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Salahuddin saat dikonfirmasi Sulselekspres.com melalui pesan Whatsappnya mengatakan bahwa Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah di terima kejaksaan, tapi belum ada berkas perkara di terima oleh Jaksa penelitinya.
“Kejaksaan sisa menunggu tahap 1 dari penyidik. Hasil selanjutnya kita akan kembangkan,”pungkasnya.






