SULSELEKSPRES.COM – Setelah melalui proses panjang, Komisi III DPR menyetujui naturalisasi calon pemain timnas sepakbola Indonesia Jordi Amat dan Sandy Walsh. Hasil itu dimumumkan dalam rapat kerja antara Komisi III DPR yang turut dihadiri Menpora Zainudin Amali, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, dan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, Senin (29/8).
Selanjutnya Kemenpora dan PSSI juga akan diundang oleh Komisi X (yang membidangi olahraga ) dalam rapat dengar pendapat juga dengan tema yang sama bulan depan. “Komisi III DPR dapat menyetujui pemberian keawarganegaraan Republik Indonesia atas nama Jordi Amat Maas dan Sandy Henny Walsh,” kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat membacakan hasil rapat itu.
Seperti diketahui timnas Indonesia akan melakoni laga resmi FIFA melawan Curacao dua kali pada 24 September dan 27 September. PSSI berharap proses naturalisasi Jordi dan Sandy bisa rampung dan membela timnas di laga tersebut.
“Pada 24 dan 27 (September) ada FIFA Matchday kita ingin melawan Curacao (ranking ke-84 FIFA). PSSI ingin sebelum FIFA Matchday dua pemain itu bisa menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). PSSI berterima kasih kasih kepada Presiden Bapak Joko Widodo, Bapak Menpora Zainudin Amali, Bapak Menkumham Yasonna Laoly, Komisi III DPR dan semua yang telah membantu proses naturalisasi inii,’’ ujar Iriawan, dilansir dari situs resmi PSSI.
“Kami percaya kehadiran kedua pemain tersebut akan meningkatkan secara signifikan kualitas tim nasional seperti yang diharapkan segenap masyarakat pecinta sepak bola Indonesia. Terlebih Indonesia akan menghadapi Piala Asia 2023,” tambahnya.
Menpora mengapresiasi perhatian Komisi III DPR yang menyetujui naturalisasi Jordi dan Sandy. Kebutuhan terhadap kehadiran dua pemain itu secara teknis sudah direkomendasikan. Sejalan dengan itu, pemerintah berkomitmen tidak mengabaikan pembinaan usia dini talenta-talenta sepak bola.
“Sebanyak 75% rakyat Indonesia sangat senang sepak bola. Oleh karena itu kesenangan rakyat ini juga harus kita jawab dengan penampilan tim nasional yang baik. Mudah-mudahan tata kelola di PSSI makin baik, tata kelola di klub-klub di Liga 1, 2, dan 3 juga makin baik,” ucap Menpora.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut segala dokumen kedua pemain itu sudah sesuai aturan dan prosedur. Mereka menggunakan mekanisme naturalisasi sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
‘’Kami akan bekerja maksimal. Mudah-mudahan dalam dua minggu proses ini sudah selesai dan keduanya bisa membela Indonesia.’’ Kata Edward yang juga pakar hukum pidana ini.