MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali melakukan sosialisasi angkatan 20, dengan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Grand Maleo, Rabu (14/12/2022).
Dalam sambutannya, Ara-sapaan Akrab Adi Rasyid Ali mengatakan, pendidikan harus memiliki dukungan yang baik dari lingkungan sekolah, sarana prasarana, pemerintah, termasuk orang tua siswa. Untuk itu perda hadir dalam melaksanakan aturan dalam dunia pendidikan.
“DPRD selaku pengawasan, harus memastikan pemerintah daerah bidang pendidikan, bersinergi antara Dinas pendidikan dan stakeholder untuk menjamin bagaimana pendidikan di Makassar dapat dirasakan anak-anak kita,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber ulung terkait pendidikan yaitu, Pejabat Dinas Pendidikan Kota Makassar Dr. Syarifuddin dan Dosen Unifa Makassar Novita Kumalasari.
Sementara itu, Dr. Syarifuddin, menjelaskan Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini telah mengatur kewajiban Pemerintah Kota Makassar untuk penyelenggara pendidikan. Serta hak anak dan orang tua dalam menjamin pendidikan yang layak dan merata.
“Jadi tidak ada alasan anak untuk tidak bersekolah lagi, orangtua dan pemerintah wajib memberikan pendidikan dan sekolah yang layak untuk anak dan ini ada juga dalam perda kita,”ujarnya.