27 C
Makassar
Monday, December 23, 2024
HomeDaerahBupati Bone Ajak Masyarakat Bersihkan Harta dengan Tunaikan Zakat

Bupati Bone Ajak Masyarakat Bersihkan Harta dengan Tunaikan Zakat

PenulisYusnadi
- Advertisement -

BONE,SULSELEKSPRES.COM – Bupati Bone Dr H.A. Fahsar M Padjalangi, M.Si menunaikan kewajiban zakat di Kantor Baznas Bone, Kompleks Masjid Agung Al Ma’arif Bone, Jl Ahmad Yani, Kota Watampone, Jumat (31/3/2023).

Bupati Bone didampingi Wakil Bupati Bone Drs. H. Ambo Dalle, M.M. bersama sejumlah pimpinan OPD.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bone mengajak masyarakat Kabupaten Bone untuk membersihkan harta bendanya dengan menunaikan pembayaran zakat fitrah dan zakat mal atau harta.

“Saya bersama Wakil Bupati dan beberapa pimpinan OPD dan masyarakat datang menunaikan kewajiban zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal, infak dan sedekah,” katanya saat ditemui sulselekspres.com usai menunaikan zakatnya.

“Saya mengimbau kepada masyarakat di Bulan Ramadan ini, ada kewajiban umat muslim untuk menunaikan zakatnya, jauh lebih berkar di bulan Ramadan karena pahalanya berlipat lipat ganda, dan Allah SWT akan menggantikannya dengan lebih baik,” imbuhnya.

Dia menyebutkan pengelolaan zakat di Baznas Kabupaten Bone sudah sangat baik, mulai dari administrasinya sampai pendistribusiannya ke masyarakat.

“Kami melihat administrasi semua tunaikan zakat di Baznas sangat bagus sudah sesuai dengan ketentuan dan laporannya sampai ke Baznas Nasional, begitupula dengan pendistribusiannya sampai dengan yang berhak menerima, dikelola dengan sangat baik,” sebutnya.

Sementara itu Kepala Baznas Kabupaten Bone, Drs. H. Zainal Abidin menyampaikan Himbauan Presiden agar semua Gubernur dan Bupati agar menyampaikan pada pimpinan OPD untuk menunaikan pembayaran zakat fitrahnya di Baznas masing masing.

Saenal juga menyampaikan pada Bupati Bone terkait penerimaan zakat profesi di Kabupaten Bone penerimaan zakat profesi dari masyarakat Bone melalu Baznas Bone belum mencapai 10 persen.

“Kalau untuk profesi takaran besaran pendapatan kena pajak yakni Rp. 82 juta per tahun, itu sudah harus dikeluarkan zakat maalnya,” ungkap Zaenal Abidin

spot_img
spot_img

Headline

spot_img