24 C
Makassar
Sunday, December 22, 2024
HomeParlemanSahruddin Said Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Sahruddin Said Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, H. Sahruddin Said, SE menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar angkatan ke 6 “Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum” pada Minggu (28/5/2023) di Hotel Karebosi Primer.

Hadir selaku narasumber yaitu, Kabag Hukum Kota Makassar Dr. Daniati, S. Stp, MH dan Hasnan Hasbi selaku Advokad, diapandu moderator A. Hasriyanti Usman.

Legislator PAN ini menilai Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum jadi penopang dalam melindungi masyarakat yang tersangkut kasus hukum. Namun tentu saja dengan sejumlah syarat yang utamanya diperuntukkan bagi warga kurang mampu.

“Bahwa tujuan dari perda ini, pemerintah mampu menyediakan bantuan hukum kepada masyarakat kecil atau menengah ke bawah di Kota Makassar,”katanya.

“Pada dasarnya penyelenggaraan bantuan hukum ini bertujuan menjamin dan memenuhi hak bagi setiap penduduk kota yang tidak mampu untuk mendapatkan akses keadilan. Terpenuhinya hak-hak penduduk kota yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum secara optimal,” sambungnya.

Sementara Kabag Hukum Kota Makassar Dr. Daniati, dalam kesempatan tersebut menyebutkan, warga yang berhak mendapatkan bantuan hukum berdasarkan perda ini adalah orang miskin atau kelompok orang miskin.

Setiap orang atau kelompok orang yang kondisi sosial ekonominya berada dibawah garis kemiskinan yang dibuktikan dengan surat keterangan Miskin (SKM) dari Lurah dan diketahui oleh Camat.

“Penting diketahui oleh camat karena banyak ternyata banyak tidak miskin tapi mau diakui sebagai orang miskin,” ujarnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img