26 C
Makassar
Thursday, November 21, 2024
HomePolitikJelang Pilkada, Pemuda Lintas Organisasi di Makassar Serukan “Selamatkan Demokrasi”

Jelang Pilkada, Pemuda Lintas Organisasi di Makassar Serukan “Selamatkan Demokrasi”

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sejumlah organisasi kepemudaan dan masyarakat di Kota Makassar, Sulsel, meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar memperpanjang masa cuti kepala daerah yang ikut Pilkada Serentak 2024.

Aliansi pemuda bahkan menerbitkan petisi bertajuk “Selamatkan Demokrasi” agar pemerintah memperpanjang waktu cuti calon kepala daerah, khususnya Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto yang berakhir pada 24 November 2024.

Juru Bicara Aliansi Pemuda, Syamsul Bahri, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk keprihatinan terhadap situasi demokrasi di Sulsel, khususnya di Makassar.

“Kegiatan ini bertujuan menyampaikan kepada pemerintah dan masyarakat bahwa demokrasi harus diselamatkan,” ujar Syamsul dalam konferensi pers di sebuah kafe di Kota Makassar, Selasa (19/11/2024).

Syamsul juga menyoroti perlunya kepala daerah yang maju dalam Pilkada, seperti Wali Kota Makassar, untuk tetap cuti hingga tahapan Pilkada selesai pada 27 November 2024.

Ia menegaskan, perpanjangan cuti penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi.

“Mengapa harus cuti hingga Pilkada selesai? Karena dikhawatirkan kepala daerah yang juga kandidat Pilkada memanfaatkan kewenangannya untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.

Sebagai contoh, Syamsul menyebut Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, yang mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.

Menurutnya, masa cuti Danny akan berakhir sebelum pencoblosan, yang berpotensi membuka ruang untuk penyalahgunaan kekuasaan.

“Di beberapa kesempatan kampanye, Wali Kota Makassar menyampaikan narasi yang bisa dianggap sebagai tekanan. Ini mengkhawatirkan, terutama jika ia kembali bertugas sebelum proses Pilkada selesai,” ungkap Syamsul.

Lebih lanjut, ia menyoroti laporan warga terkait aktivitas aparat pemerintah yang diduga menguntungkan kandidat tertentu. Ia menyebut adanya pengerahan perangkat daerah, camat, lurah, bahkan RT/RW untuk memobilisasi dukungan secara sistematis.

“Kami menduga oknum-oknum ini bekerja atas tekanan pimpinan mereka. Meski belum ada pembuktian hukum, indikasi ini cukup kuat dan mencederai demokrasi,” tambahnya.

Melalui petisi ini, Syamsul bersama 13 kelompok organisasi akan mendorong Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan dan DPRD Sulsel untuk membawa usulan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.

“Petisi ini akan kami teruskan ke Pj Gubernur Sulsel dan kementerian terkait sebagai bentuk penyelamatan demokrasi, khususnya di Kota Makassar,” pungkasnya.

Konferensi pers ini dihadiri oleh 13 organisasi, termasuk Mahasiswa Pembangunan Indonesia, Gerakan Mahasiswa Makassar, Serikat Pemuda Makassar, dan Solidaritas untuk Demokrasi.

Sesuai Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada), calon kepala daerah petahana harus cuti selama kampanye tanpa tanggungan negara.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img
spot_img