Oleh: H. Scarsel HR
Setiap tanggal 17 Agustus, bangsa Indonesia kembali merayakan Hari Kemerdekaan dengan gegap gempita. Bendera dikibarkan, upacara digelar, perlombaan diselenggarakan, pidato-pidato kebangsaan dikumandangkan, dan berbagai seremoni dikemas semeriah mungkin. Kemerdekaan seolah menjadi pesta tahunan yang harus dirayakan dengan penuh kemeriahan, bahkan tidak jarang menghabiskan anggaran negara dan daerah dalam jumlah yang tidak sedikit.
Namun, di tengah gemerlap perayaan itu, ada satu pertanyaan yang semestinya tidak boleh kita bungkam: apakah rakyat Indonesia benar-benar telah merasakan kemerdekaan?
Pertanyaan ini tentu bukan untuk menafikan arti Proklamasi 17 Agustus 1945. Kemerdekaan Indonesia adalah mahakarya sejarah yang diperjuangkan dengan darah, air mata, pengorbanan, dan keberanian para pendahulu bangsa. Kemerdekaan politik dari kolonialisme merupakan capaian besar yang harus dihormati dan dirawat. Akan tetapi, kemerdekaan politik tidak otomatis berarti rakyat telah merdeka dalam seluruh dimensi kehidupannya.
Sebab, apa arti kemerdekaan jika sebagian rakyat masih hidup dalam ketidakpastian ekonomi? Apa arti kemerdekaan jika masyarakat harus terus berjuang menghadapi kenaikan biaya hidup, sementara beban pajak dan berbagai pungutan semakin terasa? Apa arti kemerdekaan jika hukum terasa tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap mereka yang memiliki kekuasaan, uang, dan jaringan?
Di sinilah makna kemerdekaan perlu dipertanyakan kembali.
Jangan sampai kita terlalu sibuk merayakan kemerdekaan secara seremonial, tetapi lupa memperjuangkan kemerdekaan substantif bagi rakyat.
Pajak pada hakikatnya merupakan instrumen penting bagi negara untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Rakyat memahami kewajibannya. Namun, persoalannya bukan sekadar ada atau tidak adanya pajak. Persoalannya adalah apakah rakyat memperoleh keadilan, pelayanan, perlindungan, dan kesejahteraan yang sepadan dengan kewajiban yang mereka tunaikan?
Ketika rakyat diminta patuh membayar pajak, negara juga harus menunjukkan tanggung jawab moral dalam menggunakan uang rakyat. Ketika masyarakat dituntut taat hukum, penyelenggara negara harus memberikan teladan dalam menghormati hukum. Ketika rakyat diminta berhemat, pejabat publik semestinya tidak mempertontonkan kemewahan berlebihan dengan fasilitas yang bersumber dari uang negara.
Di titik inilah persoalan kemerdekaan menjadi lebih serius.
Rakyat tidak hanya membutuhkan negara yang hadir ketika meminta kewajiban. Rakyat membutuhkan negara yang hadir ketika mereka membutuhkan perlindungan.
Kemerdekaan kehilangan maknanya apabila korupsi terus menggerogoti uang publik. Ia kehilangan maknanya apabila penegakan hukum tidak dirasakan adil. Ia kehilangan maknanya apabila koruptor memperoleh perlakuan yang dipersepsikan lebih lunak dibandingkan rakyat biasa. Ia juga kehilangan maknanya apabila jabatan publik berubah menjadi ruang untuk memperoleh fasilitas dan kemewahan, bukan amanah untuk melayani.
Kita tentu tidak boleh menggeneralisasi seluruh pejabat negara sebagai buruk. Masih banyak aparatur dan pemimpin yang bekerja dengan integritas, mengabdi dengan tulus, dan berusaha menjalankan amanah. Namun, justru karena masih ada mereka yang berintegritas itulah kritik terhadap penyelenggaraan negara harus terus disuarakan.
Kritik bukan kebencian terhadap negara. Kritik adalah bentuk kecintaan terhadap negara ketika kekuasaan mulai menjauh dari tujuan kemerdekaan.
Kemerdekaan seharusnya tidak berhenti pada terbebasnya bangsa dari penjajahan asing. Kemerdekaan juga seharusnya berarti terbebas dari kemiskinan, ketidakadilan, kebodohan, korupsi, diskriminasi, ketakutan, dan ketidakpastian masa depan.
Jika seorang anak bangsa telah belajar bertahun-tahun tetapi masih kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak, apakah ia telah sepenuhnya merasakan kemerdekaan?
Jika seorang petani bekerja keras tetapi harga hasil pertaniannya tidak mampu mengimbangi biaya hidup, apakah ia telah sepenuhnya merasakan kemerdekaan?
Jika seorang buruh bekerja sepanjang hari tetapi pendapatannya hanya cukup untuk bertahan hidup, apakah ia telah sepenuhnya merasakan kemerdekaan?
Jika rakyat kecil takut berhadapan dengan hukum sementara orang berkuasa dapat menggunakan kekuatan ekonomi dan politiknya untuk memperoleh perlakuan istimewa, apakah kita sudah benar-benar merdeka?
Dan jika masyarakat harus terus hidup dalam kecemasan mengenai pendidikan anak, kesehatan keluarga, pekerjaan, harga kebutuhan pokok, dan masa depan, maka kemerdekaan secara formal belum tentu menjadi kemerdekaan yang benar-benar dirasakan.
Karena itu, setiap 17 Agustus seharusnya bukan hanya menjadi momentum untuk bertanya, “Sudah berapa tahun Indonesia merdeka?”, tetapi juga bertanya, “Sudah sejauh mana rakyat Indonesia menikmati hasil kemerdekaan?”
Kita tidak membutuhkan perayaan yang sekadar semakin mahal. Kita membutuhkan negara yang semakin adil.
Kita tidak membutuhkan kemeriahan yang hanya berlangsung sehari. Kita membutuhkan kebijakan publik yang mampu membuat rakyat hidup lebih bermartabat setiap hari.
Kita tidak membutuhkan slogan kemerdekaan yang terus diulang. Kita membutuhkan pendidikan yang berkualitas, pekerjaan yang layak, pelayanan kesehatan yang manusiawi, hukum yang adil, pemerintahan yang bersih, serta kebijakan ekonomi yang tidak menjadikan rakyat sekadar objek penerimaan negara.
Kemerdekaan bukan sekadar bendera yang berkibar di halaman kantor pemerintah. Kemerdekaan adalah ketika rakyat dapat berdiri tegak tanpa merasa ditindas oleh kekuasaan.
Kemerdekaan bukan sekadar upacara. Kemerdekaan adalah keadilan.
Kemerdekaan bukan sekadar pesta. Kemerdekaan adalah kesejahteraan.
Kemerdekaan bukan sekadar mengenang 1945. Kemerdekaan adalah memastikan cita-cita 1945 benar-benar hidup dalam kehidupan rakyat hari ini.
Maka, pada 17 Agustus ini, barangkali kita perlu berhenti sejenak dari kemeriahan dan bertanya dengan jujur: jangan-jangan kita telah terlalu lama merayakan kemerdekaan, tetapi belum cukup serius memerdekakan rakyat.
Sebab, bangsa yang benar-benar merdeka bukanlah bangsa yang paling meriah merayakan hari kemerdekaannya, melainkan bangsa yang rakyatnya tidak lagi hidup dalam ketidakjelasan, ketakutan, ketidakadilan, dan ketidakpastian tentang masa depannya sendiri.
Dirgahayu Republik Indonesia. Namun, perjuangan untuk memerdekakan rakyat belum selesai.



