JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM — Kehadiran polisi di tengah masyarakat dituntut tidak sebatas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga mampu menjawab persoalan warga. Prinsip inilah yang ditekankan dalam Commander Wish Kapolri sebagai pedoman bagi personel Polri dalam menjalankan tugas pelayanan.
Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus memahami kebutuhan masyarakat, bekerja untuk kepentingan warga, dan melibatkan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan.
“Setiap anggota Polri harus memahami masyarakat, bekerja untuk masyarakat, dan bersama-sama menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat. Kehadiran Polri harus memberikan manfaat dan solusi nyata,” tegasnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Pelayanan Tak Cukup Berorientasi pada Keamanan
Arahan tersebut menekankan bahwa pelaksanaan tugas kepolisian tidak cukup hanya berfokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Personel juga dituntut mampu mendengar aspirasi, memahami kebutuhan, serta merespons persoalan yang dihadapi warga.
Pendekatan tersebut menempatkan masyarakat bukan sekadar pihak yang menerima pelayanan, melainkan mitra dalam menjaga keamanan dan menyelesaikan persoalan di lingkungan masing-masing.
Karena itu, profesionalisme personel perlu berjalan seiring dengan sikap humanis, responsivitas, dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.
Kepercayaan Publik Harus Dibuktikan dengan Tindakan
Kepercayaan masyarakat terhadap Polri, sebagaimana ditekankan dalam arahan tersebut, perlu dibangun melalui tindakan nyata dan kualitas pelayanan yang konsisten.
Setiap anggota dituntut bertanggung jawab dalam menjalankan kewenangannya serta mengutamakan kepentingan masyarakat. Pelayanan yang responsif dan penyelesaian persoalan secara tepat menjadi bagian penting dalam memperkuat hubungan antara kepolisian dan warga.
Semangat Polisi Bersama Masyarakat pun ditegaskan sebagai komitmen untuk membangun kepercayaan, memperkuat sinergi, dan menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif.
Pada akhirnya, pedoman tersebut menempatkan manfaat nyata bagi masyarakat sebagai salah satu tolok ukur penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian.



