MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel menyampaikan bila seluruh bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel memenuhi syarat untuk jadi kepala daerah.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Sulsel Iqbak Latief, saat menggelar rapat pleno terbuka tentang hasil penilitian persyaratan administrasi berkas persyaratan pencalonan dan persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel tahun 2018 di Kantor KPU Provinsi Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar, Rabu (17/1/2018).
BACA: Ini Penjelasan KPU Sulsel Soal Kandidat Terindikasi Narkoba
Hasilnya, seluruh bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sulsel dinyatakan memenuhi syarat kesehatan untuk menjadi gubernur dan wakil gubernur.
“Secara keseluruhan semua pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mampu menjadi kepala daerah dan atau semua pasangan gubernur dan wakil gubernur mampu menjadi gubernur,” ujar Komisioner Devisi Teknis KPU Sulsel, Misnah M Attas, didampingi oleh jajaran komisioner KPU Sulsel.
Rapat pleno terbuka tentang syarat calon dan pencalonan bakal pasangan gubernur dan wakil gubernur dipimpinan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulsel, Muh Iqbal Latief.
Selain menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan, dalam rapat pleno terbuka ini juga disampaikan perbaikan – perbaikan berkas bagi semua kandidat pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel tentang format visi – misi yang sesuai RPJMD.
“Semua berkas pasangan calon tentang naskah visis misi kandidat terhadap RPJPDB dan RPJMD harus diperbaiki. Perbaikannya hanya pada format dan sistematika bukan pada substansi,” tutur Misna Attas.
Untuk masa perbaikan berkas persyaratan pencalonan dan syarat calon, kata Misna dimulai besok hingga 20 januari 2018.
Rapat pleno terbuka ini dihadiri masing – masing perwakilan pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil gubernur Sulsel
Penulis: Abdul Latif



