MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Para Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang ada di Sulsel, hingga saat ini belum mendapat kepastian hukum dan jaminan perlindungan dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya.
Hal ini dikarenakan belum adanya aturan yang secara khusus mengatur keberadaan para PRT tersebut. Pejabat Disnaker Sulsel Giawan Lussa, menyebutkan jika dilihat dari tinjauan sosoalogis sudah saatnya sulsel memiliki pergub yang mengatur soal PRT.
“Karena dari pengalaman yang sudah ada,banyak kasus-kasus PRT yang justru mengarah ke isu SARA. Sehingga para PRT ini harus mendapat perlindungan dan jaminan, baik itu dari segi kesejahteraan maupun keamanan. Hingga saat ini jika mengacu pada UU ketenagakerjaan yang ada belum ada yang mengatur secara spesifik tentang keberadaan para PRT ini,” ujarnya saat pembahasan draf Pergub Perlindungan PRT bersama Biro Hukum Sulsel, Kamis (25/1/2018).
Giawan menjelaskan bahwa Pergub ini penting untuk memberikan jaminan bagi PRT karena Kepmenaker yang mengatur masalah ketenagakerjaan belum secara khusus mengatur soal PRT.
Sedang Kabid Hukum Sulsel Muh Zakir merespon baik Pergub yang didorong oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulsel bersama Promote ILO. Muh Zakir menegaskan bahwa sebelum Pergub ini ditetapkan perlu adanya kajian dan penelaah terhadap draf yang ada.
“Dikhawatirkan akan tumpah tindih dengan aturan yang sudah ada.” Ujarnya.
Dia mencontohnkan jika ada Perda no.4 tentang perlindungan anak, yang sedang digodok oleh Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak. “Nah pertanyaan apa peraturan ini dan layak untuk
Ditindak lanjuti,”ujarnya .
Dia khawatir akan Tumpang tindih dengan aturan yang lain. Khawatir jika ini bisa terkait dengan Kepmenaker yang sudah ada. Karenanya akan ada penanambaham nomenklatur, terutama dalam pemunculan judul untuk pergub. Karena cakupannya yang cukup luas.
Penulis: Andika Paembonan