Polisi Kembali Tangkap 10 “tuyul” aplikasi Grab

Ilustrasi Aplikasi Grab/ INT

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Resmob Polsek Rapocini menangkap 10 orang pelaku dugaan penipuan aplikasi Grab atau disebut “Tuyul” di Jl. Bonto Tangga Karunrung Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Kamis (25/01/2018).

Mereka ditangkap dari sebuah kamar kost Jl. Bonto Tangga Makassar. Ke-10 orang tersebut yakni FA (27) warga Jalan Puri Pattene Permai, EK (23) warga Takalar, JU (20) warga Jalan Takalar, AR (24) warga Jalan Tidung Makassar, JU (23) warga Dg Tata Makassar, AD (19) warga Jalan BTN Andi Tonro, AI (24) warga Dg. Sirua, MF (22) warga Jalan Tidung, JU (25) warga Takalar, RA (22) warga Takalar.

Kassubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Laode Idris mengungkapkan berawal dari laporan warga bahwa di salah satu kamar kos Pondok Hijau di Kamar 205 Jalan Bonto Tangga Makassar ada sekelompok pria sering berkumpul dan melakukan penipuan aplikasi Grab/ Tuyul.

Kemudian Resmob Polsek Rappocini yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Iqbal bergerak dan menangkap 10 pria yang sedang berkumpul di rumah kos tersebut dan menyita kurang lebih 20 jenis Handphone.

“Tersangka menggunakan Mock Location atau Fake GPS, jadi mereka dapat mengendalikan GPS seolah – olah sedang mengantar penumpang,” Ucap Kompol Laode Idris.

Mereka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar sesuai yang tertuang dalam Pasal 30 juncto Pasal 46 subsider pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transksi dan Elektronik subsider pasal 378 KUHP.

Penulis: Satriawan