33.4 C
Makassar
Thursday, October 15, 2026
HomeHeadlineKemendagri Berhentikan Husniah Talenrang, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Plt Bupati Gowa

Kemendagri Berhentikan Husniah Talenrang, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Plt Bupati Gowa

- Advertisement -

GOWA, SULSELEKSPRES.COM — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menerbitkan keputusan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa. Dalam keputusan tersebut, Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Informasi tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, yang mengaku telah menerima surat keputusan dari Kemendagri pada Rabu (14/10/2026) malam.

“Saya sudah menerima surat dari Kemendagri tadi malam untuk ditindaklanjuti terkait pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa dan pengangkatan wakil bupati sebagai Plt,” kata Andi Sudirman kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).

Setelah menerima keputusan tersebut, Gubernur Sulsel menyerahkan tindak lanjutnya kepada DPRD Kabupaten Gowa sesuai mekanisme yang berlaku.

DPRD Gowa Akui Telah Terima Surat

Wakil Ketua DPRD Gowa, Syahrir Rajab, juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Kemendagri dalam format PDF yang berisi keputusan pemberhentian Husniah Talenrang dan penetapan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa.

Keputusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam dinamika pemerintahan Kabupaten Gowa, setelah DPRD menempuh proses politik melalui mekanisme hak menyatakan pendapat yang berujung pada pengujian di Mahkamah Agung (MA).

Surat Kemendagri itu disebut sebagai tindak lanjut atas putusan MA yang mengabulkan permohonan terkait hak menyatakan pendapat DPRD Gowa. Salah satu tuntutan yang diajukan DPRD dalam proses tersebut adalah pemberhentian Husniah Talenrang dari jabatan bupati.

Dengan terbitnya keputusan tersebut, perhatian kini tertuju pada proses administrasi dan kelembagaan untuk memastikan peralihan kepemimpinan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Proses Pidana dan Pemberhentian Jabatan

Sebelum keputusan pemberhentian dari Kemendagri diterbitkan, Husniah Talenrang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Status tersebut kemudian menjadi bagian dari perkembangan situasi politik dan pemerintahan di Kabupaten Gowa.

Meski berlangsung dalam rentang waktu yang berdekatan, proses pidana dan pemberhentian dari jabatan kepala daerah merupakan dua persoalan yang perlu dibedakan berdasarkan dasar hukum dan mekanisme masing-masing.

Karena itu, kepastian mengenai pemberhentian jabatan harus merujuk pada keputusan resmi Kemendagri, sedangkan perkara pidana tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Perkembangan ini menandai babak baru bagi pemerintahan Kabupaten Gowa. Di tengah perubahan kepemimpinan, keberlanjutan pelayanan publik, stabilitas birokrasi, dan kepastian pelaksanaan program pembangunan menjadi hal yang perlu mendapat perhatian.

Masyarakat kini menanti langkah lanjutan pemerintah daerah untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dan kepentingan publik tidak terganggu oleh dinamika politik yang terjadi.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img