25 C
Makassar
Friday, March 6, 2026
HomeEdukasiBEM UNM Nilai Penetapan Biaya KKN Cacat

BEM UNM Nilai Penetapan Biaya KKN Cacat

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) bersama sembilan Lembaga Kemahasiswaan Universitas Negeri Makassar (UNM) memberikan ultimatum terhadapa keputusan Rektor tentang penetapan biaya KKN melalui konferensi pers, pada Senin (29/1/2018) di Taman Sulapappa’ UNM Gunung Sari.

BEM UNM menilai lahirnya keputusan rektor dengan dalih Permenristek Dikti No.39 Tahun 2016 ini mengandung kecacatan dalam konteks penyusunan Biaya Kuliah Tunggal (BKT).

Presma BEM UNM, Mubaddir mengatakan, sebelumnya, KKN untuk angkatan 2013 dan angkatan 2014 di tahun 2017 sama sekali tidak dipungut biaya, sedangkan KKN semester genap tahun ini dipungut biaya.

“Permenristekdikti yang menjadi dalih untuk mendukung kebijakan tersebut baru disahkan ditahun 2016. Artinya mahasiswa yang masuk ditahun 2013 sampai 2015 masih memasukkan KKN dalam kompenen BKT,” ungkap Mubaruddin.

Selain itu, BEM UNM juga menilai dalam penurunan kebijakan tersebut pihak birokrasi kampus tidak mengikut sertakan pihak mahasiswa dan tidak mengupayakan dialog terkait masalah ini.

“Dia(birokrasi kampus) baru minta dialog setelah kami menyatakan sikap dan mengadakan konferensi pers, makanya Kami menganggap tidak ada etiket baik dari pihak Universitas Negeri Makassar,” tegas Mubaruddin.

Sedangkan pada saat sulselekpres.com ingin menginformasi permasalahan ini ke Pembantu Rektor I UNM, Muharram sedang berada di luar kota.

Setelah konferensi pers berakhir, BEM beserta sembilan lembaga Kemahasiswaan UNM menegaskan jika pada tanggal 6 Februari mendatang tidak ada perubahan maka mereka akan terpaksa berdemonstrasi mendesak Menristekdikti untuk turun dari jabatannya

Penulis : Agus Mawan

spot_img

Headline

spot_img
spot_img