MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menerima berkas verifikasi faktual sebanyak 12 partai politik (Parpol) di Sulsel.
Ketua KPUD Sulsel, Iqbal Latief mengaku, setelah melakukan verifikasi faktual selama dua hari. Berkas 12 parpol tersebut langsung diterima hari ini, Rabu (31/1/2018), untuk diteruskan ke KPU pusat.
“Hari ini kami menyerahkan hasil verifikasi faktual terhadap 12 partai politik calon peserta Pemilu (Pemilihan Umum) untuk 2019,” ungkap Iqbal Latief, saat ditemui di Kantor KPUD Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Rabu (31/1/2018).
Olehnya itu, KPUD Sulsel telah melakukan verifikasi dengan tiga komponen, pertama adalah verifikasi mengenai kepengurusan inti yakni ketua, sekretaris dan bendahara yang kedua berkaitan dengan keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan. Selain itu, status kepemilikan kantor di masing-masing Parpol.
“Maka kami menyatakan 12 partai politik ini memenuhi syarat-syarat. Ini tentu kami akan sampaikan hasilnya ke KPU pusat,”jelasnya.
Dia berpesan, setelah menetapkan sebagai peserta Pemilu pada tanggal 17 Februari nanti, parpol-parpol tersebut bisa memperhatikan ditingkat kabupaten/kota. “Kami berharap untuk pengurus Parpol Provinsi untuk memperhatikan proses verifikasi di tingkat kabupaten-kota,” tegasnya.
Untuk diketahui nanti KPUD Sulsel akan menyerahkan seluruh berkas Parpol ke KPU pusat untuk dijadikan bahan menentukan Parpol mana saja yang lolos untuk menjadi peserta pemilu 2019 nanti.
Laporan: Abdul Latif