MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Persyaratan seleksi calon komisioner KPUD Sulsel periode 2018-2023 banyak mengalami perubahan. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2018.
Anggota Timsel KPUD Sulsel, Titi Anggriani mengungkapkan sejumlah perubahan persyaratan pendaftaran tersebut. Salah satunya adalah calon pendaftar tidak boleh terikat perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, baik dengan anggota KPU maupun Bawaslu.
“Jadi tidak boleh terikat dalam ikatan perkawinan yang sama dengan sesama penyelenggara. Baik dengan anggota KPU maupun Bawaslu,” tuturnya saat ditemui di Sekretariat Timsel Calon Anggota KPUD Sulsel di Jalan Bonto Langkasa Makassar, Senin (5/2/2018).
Selain itu, menurut Titi, perubahan lainnya terkait batasan usia calon pendaftar. Jika dulunya batas usia minimal pendaftar adalah 30 tahun sekarang berubah menjadi 35 tahun.
“Hal yang baru juga salah satunya adalah dari sisi usia pendaftar, kalau dulunya sekurang-kurangnya berusia 30 tahun, kini naik 5 tahun berusia sekurang-kurangnya 35 tahun,” tambahnya.
Perubahan lainnya, menurut Titi, adalah ketentuan bahwa anggota KPU pada jabatan yang sama yang sudah menjabat dua periode baik secara berturut-turut maupun tidak, tidak diperbolehkan lagi untuk mendaftar.
“Ada ketentuan tidak bisa mendaftar bagi anggota KPU pada jabatan yang sama yang sudah menjabat dua kali berturut-turut ataupun tidak berturut-turut. Intinya sudah dua periode, baik diprovinsi yang sama maupun beda. Tapi khusus untuk anggota KPU kabupaten/kota itu sudah tidak bisa kalau daftar di KPU kabupaten/kota lagi, tapi kalau mau naik tingkatan ke KPU provinsi itu bisa,” urainya.
Hal lainnya, menurut Titi, adalah pendaftar harus bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan organisasi masyarakat (ormas), baik yang berbadan hukum maupun tidak.
“Sekarang harus mundur dari keanggotaan ormas, baik yang berbadan hukum maupun tidak. Pada saat mendaftar melampirkan surat pernyataan, kalau terpilih harus wajib mundur,” pungkasnya.
Penulis: Abdul Latif