PALOPO, SULSELEKSPRES.COM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Palopo mengeluarkan keputusan mengejutkan dengan mendiskualifikasi pasangan Judas Amir-Rahmat Masri Bandoso (JUARA) di Pilwali Kota Palopo.
Pihak JUARA dengan tegas mengelak kalau pencalonannya telah digugurkan. Dia menganggap kalau apa yang diterbitkan Panwas bukanlah sebuah keputusan.
Master Campaign JUARA, Hairul Salim mengatakan, apa yang dikeluarkan Panwas masih sebatas kajian. “Makanya, setelah hasil koordinasi dengan Panwas, dia mau ralat itu rekomendasi, belum keputusan,” kata Hairul (17/4/2018).
Baca:Â Pasangan Juara Didiskualifikasi Panwaslu di Pilwalkot Palopo
Dia menjelaskan, jika sebuah keputusan harus dikaji dengan matang. “Ini salah satu komisioner masih koordinasi dengan Otoda. Masih ada kajian, tidak langsung diskualifikasi,” katanya.
Untuk itu, pihaknya mengaku meminta ada pembatalan dari rekomendasi yang telah diterbitkan Panwas ke KPU Palopo. “Minta panwas itu pembatalan rekomendasi yang dibuat. Meralat kembali,” ujarnya.
Seperti diberitakan, rekomendasi Panwaslu untuk pembatalan pencalonan Juara ini dibenarkan Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi. Juara yang berstatus sebagai petahana dianggap terbukti melanggar pasal 71 ayat UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
“Sudah diputuskan oleh Panwas, direkomendasikan KPU tindak lanjuti. Iya (gugur), pembatalan sebagai paslon,” kata Laode melalui telefon selulernya, Selasa (17/4/2018).
Menurutnya, Judas sebagai petahana melakukan pelanggaran administrasi, dimana yang telah dilakukannya jelang Pilkada.
“Tiga hari KPU harus tindak lanjuti. Pertama SK penetapan paslon yang lalu dibatalkan, dan membuat SK baru tentang penetapan,” katanya.
Keputusan Panwaslu ini membuka peluang besar bagi rival Juara, Akhmad Syarifuddin Daud-Budi Sada untuk melanggeng mulus menjadi orang nomor satu di Kota Palopo.