Pekan Depan, Presiden Umumkan Pencairan THR PNS

Ilustrasi THR/ INT

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, Presiden Jokowi bakal mengumumkan terkait dengan PP tentang THR untuk PNS.

“Nanti diumumkan Presiden, insyaAllah minggu depan presiden ngumumin secara lengkap,” kata Askolani, seperti dilansir dari detik.com, Senin (21/5/2018).

Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) dicairkan paling lambat H-14 Lebaran tahun 2018.

“Pokoknya jangan lambat bayar aja nanti. Maksudnya paling lambat itu kan H-14 dibayarkan,” kata Asman.

Nantinya, lanjut dia, aturan mengenai THR PNS akan tertuang dalam peraturan pemerintah (PP). Asman menyebut, terbit aturannya pun sebelum H-14 Lebaran atau awal Juni tahun ini.

“Harus dong, harus selesai (sebelum H-14), jadi tunggu yah,” ungkap dia.

Penulis: Muhammad Adlan