MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sebanyak 3.758 warga Binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) se-Sulsel mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1439 H.
“Ada 3.758 narapidana yang akan diberikan remisi tahun ini. Itu jumlah keseluruhan di wilayah Sulawesi Selatan,” kata Kepala Divisi Permasyarakatan Sulawesi Selatan, Marasidin Siregar, Rabu (13/6/2018).
Kendati begitu, kata Marasidin, tidak semua narapidana mendapatkan remisi lantaran terdapat persyaratan yang belum terpenuhi.
Berhubungan dengan narapidana di lapas, pihak jajaran Kejaksaan Tinggi Sulselbar serta Kantor Wilayah Kemenkumham telah melakukan rapat koordinasi terpadu.
Dimana nantinya rapat tersebut akan dihadiri Kejari daerah yang melibatkan Kepala Lapas maupun Kepala Rutan, kepolisian dan hakim.
Rencananya, koordinasi terpadu tersebut pun juga dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Inti rapat tersebut, kata Salahuddin, untuk sinergitas koordonasi dalam penyelesaian permasalahan hukum baik pidana umum maupun pidana khusus dalam konsep Criminal Justice Sistem.
“Juga akan membentuk tim terpadu penanganan narkoba. Tim ini mempetakan titik rawan lalu lintas narkoba, dan melakukan operasi secara terpadu yang melibatkan segala sektoral, yang diutamakan kedepannya adalah pencegahan. Namun juga penindakan juga sangat perlu,” terang Salahuddin.
Selain itu, nantinya turut dibahas tentang pembinaan narapidana di Lapas maupun di Rutan untuk terpidana lebih ditingkatkan mental dan skill.