BULUKUMBA – Terkait dengan dugaan dilepaskannya 2 tersangka pengguna narkoba di Polres Bulukumba yang disorot beberapa hari ini, membuat Sejumlah aktivis ikut meradang.
Hal ini diuangkapkan Adhi Puto Plaza, senior Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) yang juga putra asal Kabupaten Bulukumba, Sulsel, menyesalkan sikap kepolisian yang dengan mudah memberi kebijakan pada pengguna barang haram tersebut.
“2 tahanan narkoba dilepas dan dianggap tidak sesuai SOP,” jelas Adhi, Rabu (23/8).
Selain itu, hal ini juga tengah menjadi pergunjingan publik, karena pelepasan 2 tahanan narkoba yang tentunya disetujui Kapolres Bulukumba, AKBP Anggi Nalifar Siregar yang tak jelas dasarnya.
“Penangkapan dua tersangka yang kini menikmati udara bebas yakni Edy Arja Syam dan Syarifuddin di amankan saat pesta sabu di kediaman Risman salah seorang pelaku yang kini masih mendekam di balik jeruji besi Polres Bulukumba,”ungkap Adi.
Dikatakan, pada saat penangkapan disertai dengan barang bukti 4 saset sisa pakai narkotika dan satu buah bong. Dan hal ini dianggap aneh.
“Kebijakan melepaskan tahanan ini kami pertanyakan. Apalagi belum cukup se tahun Kapolres bulukumba menjabat, AKBP Anggi Nalifar Siregar, telah memberikan citra buruk membebaskan pelaku yang sudah berhari-hari di Tahanan polres bulukumba,”
“Bagaimana dengan penegakan supremasi hukum khususnya Narkotika? Mengingat Bulukumba adalah salah satu kabupaten berkembang pesatnya peredaran dan penyalahgunaan narkotika sehingga menjadi sasaran empuk bagi para bandar,” ucap Adhi.
Lebih lanjut Adhi menambahkan, Jika memang pelaku tidak positif pengguna narkoba kenapa mesti di tahan melewati batas tiga hari masa penahanan.
“Setahu kami jka melewati batas dalam kurung waktu 3×24 Jam (3 hari) tersebut, maka harus berdasar pada rekomendasi BNN yang menentukan Positif tidaknya menggunakan Narkoba. Jangan jangan pihak Polres Bulukumba mengambil kesimpulan,”kata Adhi.
“Selain tak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) , juga kami nilai bertentangan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2011 tentang korban penyalahgunaan narkotika di dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang selanjutnya di pertegas dalam PP. No. 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika,”ujar Adhi.
Atas tindakan tersebut, Adhi Puto Palaza meminta Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen. Pol Muktiono, atas perintah Kapolri yang ingin mereformasi polri, untuk segera menindak lanjuti atau mengevaluasi jajarannya.
“Terkhusus kepada Polres Bulukumba yang dinilai telah melanggar kode etik kepolisian dan UU tentang Narkotika sebagaimana yang dimaksud,”pungkas Adhi.