Penyebab korupsi di Indonesia adalah adanya konflik kepentingan (conflik of Interest) yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara. Pemahaman yang tidak seragam mengenai konflik kepentingan, menimbulkan penafsiran yang beragam dan berpengaruh terhadap performa kinerja Penyelenggara Negara.
MAKASSAR – Konflik kepentingan adalah situasi dimana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan, memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
Seperti yang terjadi di Makassar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar merekrut 110 orang untuk bergabung di Laskar Pajak.
Namun perekrutan oleh Bapenda, diduga tanpa sepengetahuan oleh pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Direktur Riset dan Data di ACC Sulawesi, Wiwin mempertanyakan terkait dengan standar Dispenda yang melakukan perekrutan para petugas Laskar Pajak tersebut. Pasalnya, kualifikasi penerimaan keangotan Laskar Pajak diduga terdapat conflict of interest di dalamnya.
“Apa standar Dispenda merekrut Laskar Pajak ? Kualifikasinya apa ?. Terus yang kita dengar, Laskar Pajak ini berasal dari salah satu ormas yang ketuanya di pimpin oleh kepala Dispenda Makaasar sendiri, ini sudah konflik kepentingan (conflict of interest),”ungkapnya kepada Sulselekspres.com via Whatsapp, Rabu (23/8/2017).
Selanjutnya…