MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Selain membentuk tim penyidik pidana pelayaran, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyarankan Polda Sulsel untuk membentuk tim penyidik pidana korupsi terkait ijin operasional KM. Lestari Maju.
“Hukumnya itu ada dibagian perizinannya, Makanya tidak hanya soal pidana pelayaran, tapi termasuk harus diusut kemungkinan adanya dugaan pidana korupsi dalam hal perizinan tersebut,” ujar Wakil Direktur Bidang Pengembangan Sumber Daya Hukum LBH Makassar, Andi M. Fajar Akbar, Selasa (10/7/2018).
Menurutnya, ketentuan hukum Undang-undang pelayaran dikenal hulu dan hilirnya.
“Harusnya polda sulsel membentuk 2 tim penyelidik. Satu tim untuk pidana pelayaran dan satu tim untuk pidana korupsi. Biar kasus ini bisa selesai dengan komprehensif,”ujarnya.
Di tempat lain, Bupati Selayar Basli Ali, terkait surat rekomendasi yang Ia keluarkan hanyalah surat biasa.
Menurutnya, Pemda memfasilitasi siapa saja yang berniat berinvestasi di Selayar selama mereka mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:
Mahasiswa Selayar Desak Polda Sulsel Bongkar Dalang Karamnya KM Lestari
Polda Sulsel Tetapkan Dua Tersangka Laka Laut KM Lestari Maju
Nahkoda KM Lestari Maju Jadi Tersangka, Pemilik Kapal Diperiksa Sebagai Saksi
“Ada orang datang ke Pemda minta rekomendasi, ya kita beri dan surat rekomendasi ini lah yang dipakai mengurus ijin dan segala yang menyangkut pelayaran,”ungkapnya kepada Sulselekspres.com via whatsapp, Selasa (10/7/2018).
Namun kata Basli, surat ini sangat jelas di ketentuan dari poin 1 sampai dengan 5, apa saja aturan yang mesti dipenuhi pihak Km. Lestari Maju.
“Rekomendasi ini hanya memberitahukan bahwa kapal ini setelah memenuhi segala ketentuan poin 1 sampai 5 akan melayani bira pamatata, karena ijin lintasan yang mengeluarkan itu di propinsi sedangkan ijin layar di syahbandar (Selayar),” ringkas Basli.
Sementara itu, Kadishub Sulsel Ilyas Iskandar mengaku, bukan pihaknya lah yang mengeluarkan ijin.
“Izin berlayar dikeluarkan syahbandar. Persetujuan pengoperasian saja yang di keluarkan berdasarkan rekomendasi dari pemda (Kabupaten Selayar),” singkat Ilyas kepada Sulselekspres.com melalui Whatsapp, Selasa (9/7/2018).
Sampai saat ini, Polda Sulsel telah memeriksa pemilik kapal sebagai saksi dan menetapkan dua tersangka atas kecelakaan laut KM Lestari Maju yang menelan korban jiwa sebanyak 36 orang.
“Setelah pemeriksaan ditetapkan KM dan AS sebagai tersangka dalam kasus KM Lestari Maju,” katanya, saat konferensi pers di Kantor Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin (9/7/2018).