25 C
Makassar
Thursday, February 12, 2026
HomePolitikKPU Kembalikan Data Bacaleg Eks Napi Koruptor

KPU Kembalikan Data Bacaleg Eks Napi Koruptor

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembalikan lima berkas eks narapidana korupsi yang terdaftar dalam bacaleg DPR RI, ke Parpolnya.

“Berdasarkan dokumen yang ada ditemukan ada 5 bakal calon sanggota legislatif pernah terkena tindak pidana korupsi,” ujar Ketua KPU Arief Budiman seperti dikutip dari detik.com, Sabtu (21/7/2018).

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menambahkan kelima orang itu berasal dari empat daerah pemilihan (Dapil) Aceh II, Bangka Belitong, Sulawesi Tenggara, dan Jawa Tengah VI. Meski begitu, Wahyu tak mau menyebutkan asal parpol dan nama-nama bacaleg itu.

BACA : Bacaleg Mantan Napi Koruptor, Jokowi Persilakan Ajukan Gugatan ke TUN

“Jadi di daerah Aceh II nya ada 2 orang, Sulawesi Tenggaranya 1 orang, Bangka Belitongnya 1 orang, Jawa Tengah VI nya 1 orang,” kata Wahyu.

“Semua (eks napi korupsi) dari parpol lama,” ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan,” sambungnya.

Wahyu mengaku sengaja tak membuka nama-nama parpol yang menaungi lima bacaleg itu untuk proses perbaikan. KPU pun menyerahkan lima bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) itu ke parpol untuk diganti.

“Lima nama ini dinyatakan TMS dan kita kembalikan kepada parpol untuk mengganti lima nama itu dengan nama lain yang memenuhi syarat (bukan eks napi korupsi),” kata Wahyu.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img