MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sidang putusan atas gugatan tanah sengketa yang ditempati ratusan warga Bara-barayya oleh Penggugat Nurdin Dg. Nombong ditolak oleh majelis hakim.
Keputusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Kemal Tampubolon saat memimpin sidang putusan di Ruang Sidang Harifin A. Tampu di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (24/7/2018).
Dalam pembacaan putusan tersebut Kemal Tampubolon mengatakan bahwa penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil dalam pokok perkara yang dimaksudkan.
“Penggugat tidak bisa membuktikan batas tanah yang disengketakan dengan tepat dan jelas. Olehnya itu gugatan penggugat tidak dapat diterima,” katanya.
Hakim Ketua, juga mengatakan bahwa gugatan Nurdin Dg. Nombong terhadap tanah yang ditempati oleh ratusan warga Bara-barayya tersebut tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas.
“Dengan dasar itu maka, penggugat tidak dapat melakukan eksekusi atas tanah yang digugat oleh penggugat,” ungkapnya.
Sekedar informasi, Nurdin Dg. Nombong menggugat tanah yang ditempati oleh 23 kepala keluarga karena menganggap bahwa tanah seluas kurang lebih 6000 meter persegi itu adalah miliknya.






