Jemaah Masjid Grebek Terduga Pelaku Pedofil

Ilustrasi/ INT

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Cui (21) pemuda kelurahan Suangga, Makassar diamankan kepolisian setelah didapati jemaah Masjid Syura tengah menyetubuhi seorang anak berumur 10 tahun, di Toilet Masjid Syura, jalan Arif Rahman Hakim, Sabtu (25/8/2018).

Dari keterangan Kasat Reskrim Polrestabes, Kompol Diari Astetika diketahui, korban memiliki hubungan darah dengan pelaku.

Selain itu, sebelum digrebek oleh jemaah, kata Diari pelaku mengaku pernah melakukan perbuatan ini pada Jumat (24/8/2018) kemarin.

“Saat itu, WC (Water Closed) tersebut digrebek oleh jamaah dan menemukan pelaku yang sedang menyetubuhi korban dalam kondisi keduanya telanjang,” ujar Diari.

Sebelum digiring ke Mako Polrestabes Makassar, jemaah menemukan sejumlah uang tunai sebanyak 200 ribu rupiah beserta ponsel genggam sebagai bukti.

Sementara itu, Pelaku yang saat ini telah diamankan di Mako Polrestabes selanjutnya menjalani proses lebih lanjut.

“Untuk pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 17/2016 tentang Tap Perpu No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak 5 milyar,” imbuh Diari.

Penulis: Agus Mawan