PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Kepala Seksi Penataan dan Pengadaan Lahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKPP) Kota Parepare, Ulfa Lanto mengatakan, pembebasan lahan proyek pelebaran Jalan Jenderal Sudirman Parepare, sudah mencapai 100 persen.
Ulfa mengungkapkan, hal itu menyusul setelah ada lima masyarakat yang sebelumnya tidak bersedia menerima ganti rugi yang diberikan. Sehingga, kata dia, uang ganti rugi yang disiapkan dititipkan di Pengadilan Negeri Parepare.
BACA: DPRD Parepare Antar Berkas Usulan Pengangkatan TP di Kemendagri
“Namun, pada akhirnya, lima warga yang bersangkutan mengambil uang ganti ruginya dengan melalui inisiatif sendiri,” terang Ulfa saat ditemui di ruangannya, Kamis (30/08/2018).
Ulfa menjelaskan, pembebasan lahan sepanjang tiga kilometer tersebut, diproses selama tiga tahun sejak 2015 hingga 2017, dengan menelan anggaran sebesar Rp10 milliar lebih, dengan 304 bidang tanah.
“Pada tahun ini, kami tinggal penyelesaian administrasi, dan alhamdulillah semua sudah tuntas,” pungkasnya.



