Per 31 Agustus 2018, Sebanyak 2.674 PNS Terlibat Tipikor

SUMBER: bkn.go.id

JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam keterangan konferensi persnya, dilansir dari situs resmi BKN menyebutkan jumlah kasus PNS yang terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hingga 31 Agustus 2018 BKN memperoleh data 2.674 PNS Tipikor inkracht (berkekuatan hukum tetap), 317 PNS telah diberhentikan tidak dengan hormat dan 2.357 PNS berstatus aktif.

Bima menyatakan bahwa penyisiran kasus PNS Tipikor dilatarbelakangi dari hasil pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yang dilaksanakan BKN pada tahun 2015. Berdasarkan PUPNS tersebut diketahui bahwa terdapat kurang lebih 97.000 PNS yang tidak mengisi atau melakukan pendaftaran ulang.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, salah satu penyebabnya adalah berada di Lembaga Pemasyarakatan (PNS terlibat Tipikor).

“Bergerak dari temuan itu, BKN mengambil beberapa langkah penelusuran dengan melakukan kerja sama dengan Kemenkumham untuk memperoleh keputusan pengadilan atas PNS yang terlibat Tipikor,” ungkapnya.

Kini pihaknya berkerja sama dengan KPK, dan menindaklanjuti langkah penuntasan PNS terlibat Tipikor dengan bersinergi bersama Kemen PANRB dan Kemendagri.

Komitmen bersama ke-empat institusi ini disampaikan melalui konferensi pers bersama yang digelar pada Selasa, (4/9/2018) di Gedung KPK RI perihal temuan kasus PNS Tipikor.

Saat membuka konferensi pers bersama, Ketua KPK Agus Raharjo juga menambahkan bahwa gerakan bersama keempat institusi ini juga merupakan bagian dari langkah Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang telah diperbaharui melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi tanggal 20 Juli 2018. “Salah satu fokus Stranas PK ini mengamanatkan pencegahan korupsi pada aspek penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Sebagai informasi bahwa Kewajiban Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberhentikan dengan tidak hormat PNS Tipikor inkracht sebenarnya sudah ada sejak UU No 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (sudah dicabut), UU No 43/ 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (sudah dicabut), UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS. Pada akhir konferensi pers, Kepala BKN menyampaikan, bahwa BKN akan terus membantu instansi melakukan verifikasi dan validasi terhadap PNS Tipikor inkracht dan berharap masalah ini dapat diselesaikan pada akhir tahun 2018.