MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tiga tersangka kasus karamnya kapal KM Lestari Maju yang menewaskan 36 orang diterima atau dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan bahwa berkas perkara tiga tersangka kasus karamnya kapal KM Lestari Maju sudah p21 atau lengkap.
Setelah, sebelumnya setidaknya dua kali pelimpahan berkas perkara dikembalikan oleh Kejati Sulsel. Akhirnya dinyatakan lengkap dan menunggu penyerahan baramg bukti dan tersangka.
Tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni Perwira Syahbandar yang saat itu bertugas, Kuat Maryanto, Nahkoda KM Lestari Maju, Agus Susanto, serta pemilik Kapal KM Lestari Maju, Hendra Yuwono.
Baca juga:
KM. Feri Lestari Maju Karam Di Perairan Kepulauan Selayar
Nahkoda KM Lestari Maju Jadi Tersangka, Pemilik Kapal Diperiksa Sebagai Saksi
“Berkas perkara tiga tersangka sudah p21. Tidak ada penambahan tersangka. Dan rencananya minggu ini akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” katanya, Rabu (17/10/2018).
Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 303 sub pasal 117 undang-undang RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran jo pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Selanjutnya, pasal 302 sub pasal 122 undang-undang RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran jo pasal 359 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.