29 C
Makassar
Friday, December 13, 2024
HomeDaerahKadisdik Akan Keluarkan SK Untuk 2.725 Guru Honorer di Gowa

Kadisdik Akan Keluarkan SK Untuk 2.725 Guru Honorer di Gowa

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Setelah menghadapi ketidakjelasan atas aturan pemerintah yang membatasi umur dan sebagainya, nasib para tenaga honorer di Kabupaten Gowa mendekati kejelasan.

Dinas Pendidikan Gowa akan mengeluarkan SK untuk 2.715 guru honorer. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Gowa, Salam, mengatakan bahwa SK yang akan dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan nantinya bisa digunakan untuk mengurus Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikasi.

“Ini berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendibud No 1/ 2018 tentang petunjuk teknis pengelolaan nomor urut pendidikan dan tenaga kependidikan,” katanya, saat ditemui di ruangannya di Kantor Bupati Gowa, Kamis (18/10/2018).

Hal ini dilakukan setelah melalui beberapa tahapan yang cukup panjang. Salam menceritakan bahwa Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, sejak beberapa bulan lalu telah memerintahkan dirinya untuk memikirkan nasib para tenaga honorer.

Bahkan, Bupati Gowa, langsung turun tangan untuk meminta petunjuk kepada Menteri Dalam Negeri, hanya saja dari kunjungan tersebut menteri mengatakan hal itu sulit karena akan membebani APBD Kabupaten Gowa.

Setelah itu, Bupati Adnan Purichta, kata Salam, juga meminta hal yang sama dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan mendapat respon yang baik dengan memberikan petunjuk kepada bupati untuk mengeluarkan surat tugas yang nantinya bisa menjadi acuan pengurusan NUPTK.

“Tapi, sebelum itu dilakukan regulasi baru muncul dan akhirnya bupati meminta agar honorer di Gowa bisa segera diberikan SK dari Dinas Pendidikan sebagai syarat mendapatkan sertifikasi,” jelasnya.

Namun, untuk tahap awal, pemberian SK Kepala Dinas Pendidikan tersebut akan mengutamakan guru honorer yang akan ikut dalam pelatihan profesi guru (PPG) yang jatuh tempo melengkapi syaratnya pada 20 Oktober 2018 mendatang.

“Jadi bukan ini bukan memberikan hak spesial pada yang lain. Hanya saja mereka lebih butuh SK itu untuk memenuhi persyaratan ikut dalam PPG,” jelasnya.

Baru setelah guru PPG selesai maka yang lain akan diberikan hanya saja untuk guru SD akan diserahkan ke Korwil masing-masing sekolah sementara untuk guru SMP diberikan kepada Kepala Sekolah.

Dari data yang ada guru honorer Gowa yang mengikuti seleksi PPG sebanyak 138 orang meliputi guru SD 99 orang, SMP 32 orang dan TK 7 orang. Para guru honorer ini dinyatakan lulus namun mereka harus menyetorkan SK Kadisdik Gowa sebagai persyaratan untuk mendaftar sertifikasi.

Penulis: M. Syawal

spot_img
spot_img

Headline

spot_img